Jumat, 08 April 2016

CONTOH SURAT PERJANJIAN DAN MACAM2 PERJANJIAN DAN PERIKATAN



PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA (LEASING) MOBIL PICK UP
(LEASE BACK)

Pada hari ini, Senin tanggal dua puluh sembilan Oktober tahun dua ribu sepuluh (29 Oktober 2011) di Yogyakarta, ditandatangani perjanjian sewa guna usaha (leasing) antara :
Nama               : Tuan Effendi Gaghali, S. E., M. M.
No. KTP          : 534809 030268 0002
Umur               : 42 tahun
Status              : Kawin
Pekerjaan         : Direktur Pelaksana PT. Gagah Leasing Cabang Yogyakarta
Alamat                        : Jl. Prof. Yohannes No. 10 Kota Yogyakarta
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 7 Anggaran dasar PT. Gagah Leasing yang telah diumumkan dalam Berita Negara RI tanggal 14 Januari 2002 No. 351, oleh karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili PT. Gagah Leasing Cabang Yogyakarta yang berkedudukan di Kota Yogyakarta, dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Lessor)

Dan
1.      Nama               : Agus Cokro Aminoto, S. T.
No. KTP          : 234109 030585 0003
Umur               : 25 tahun
Status              : Belum Kawin
Pekerjaan         : Wiraswasta
Alamat                        : Jl. Sultan Agung No. 20 Kota Yogyakarta

2.      Nama               : Tuan Budi Sudharsono, S. E.
No. KTP          : 354902 060478 0001
Umur               : 32 tahun
Status              : Kawin
Pekerjaan         : Wiraswasta
Alamat                        : Jl. Kaliurang Km. 14 Cangkringan Kabupaten Sleman

3.      Nama               : Tuan Chandra M. Hamzah, S. E.
No. KTP          : 873302 230683 0005
Umur               : 27 tahun
Status              : Kawin
Pekerjaan         : Wiraswasta
Alamat                        : Jl. Magelang Km. 10 Kabupaten Sleman

4.      Nama               : Tuan Dedi Agung Nugroho, S. E.
No. KTP          : 645201 010181 0001
Umur               : 29 tahun
Status              : Kawin
Pekerjaan         : Wiraswasta
Alamat                        : Jl. Brigadir Jenderal Katamso No. 10 Kota Yogyakarta
Dalam hal ini masing masing persona memiliki kedudukan dan hak yang sama serta secara bersama-sama pula bertindak untuk dan atas nama Persekutuan Perdata (Maatschap) Bungkik Donuts yang berkedudukan di Kota Yogyakarta, dan selanjutnya disebut Pihak Kedua (Lessee)

Para pihak terlebih dahulu menerangkan:
1.      Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua menjamin, masing-masing pihak memiliki wewenang dan kecakapan hukum untuk berbuat dan terikat sebagaimana diatur dalam perjanjian guna usaha (leasing) ini;
2.      Bahwa Pihak Pertama adalah pemilik sah dari 1 (satu) unit Mobil Pick Up yang telah dimodifikasi sedemikian rupa menjadi Mobil Warung Donat Berjalan dengan kepemilikan yang telah dinomor polisi AB 5206 A. Dimana Pihak Pertama memperolehnya dengan cara peralihan hak milik yaitu jual beli;
3.      Bahwa sebelumnya telah ditandatangani perjanjian jual beli yang merupakan perjanjian pendahuluan dari perjanjian ini antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua;
4.      Bahwa PT. Gagah Leasing adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan barang modal yaitu berupa mobil;
5.      Bahwa Bungkik Donuts adalah persekutuan perdata (Maatschap) yang bergerak dalam bidang penjualan makanan;
6.       Bahwa Pihak Pertama bermaksud menyewakan 1 (satu) unit Mobil Pick Up yang telah dimodifikasi sedemikian rupa menjadi Mobil Warung Donat Berjalan kepada Pihak Kedua;
7.      Bahwa Pihak Kedua hendak menyewa (meleasing) 1 (satu) unit mobil tersebut;
8.      Bahwa Pihak Kedua hendak menggunakan mobil tersebut untuk menjalankan usaha tersebut;
9.      Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat melakukan sewa guna usaha, dengan kedudukan Pihak Pertama sebagai Lessor dari mobil tersebut dan Pihak Kedua sebagai Lessee dari mobil tersebut;
10.  Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat untuk menuangkan kesepakatan sewa guna usaha mobil pick up tersebut ke dalam sebuah akta perjanjian sewa guna usaha (leasing).
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Para Pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa guna usaha (leasing) dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Ketentuan Umum
Dalam perjanjian ini, yang dimaksud dengan ;
1.      Sewa Guna Usaha (leasing) adalah kegaiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease) untuk digunakan oleh Lesse selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala;
2.      Lessor adalah Pihak Pertama yakni perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan barang modal berupa mobil yang mana dalam perjanjian ini diwakili oleh Effendi Gaghali, S. E., M. M.;
3.      Lessee adalah Pihak Kedua yakni persekutuan perdata (maatschap) yang bergerak dalam bidang penjualan makanan yang mana dalam perjanjian ini dijalankan secara bersama-sama oleh Agus Cokro Aminoto, S. T., Budi Sudharsono, S. E., Chandra M. Hamzah, S. E., dan Dedi Agung Nugroho, S. E.;
4.      Mobil Pick Up adalah mobil yang telah dimodfikasi sedemikian rupa menjadi Mobil Warung Donat Berjalan yang merupakan barang modal yang menjadi obyek dalam perjanjian sewa guna usaha ini;
5.      Harga Sewa Guna Usaha jumlah uang yang harus di bayar secara berkala oleh Lessee kepada Lessor selama jangka waktu 8 (delapan) tahun sebagai imbalan penggunaan mobil tersebut berdasarkan perjanjian ini;
6.      Transfer Bank adalah cara pembayaran dengan memindahkan dana dari rekening Bank yang satu ke rekenng Bank lainnya atau berupa penyetoran dana ke dalam rekening Bank yang dituju dan telah disepakati;
7.      Slip Transfer adalah bukti pembayaran setelah dilakukan pembayaran melalui transfer bank yang dilakukan oleh Lessee pada Bank yang dituju dan telah disepakati oleh para pihak;
8.      Jaminan Tunai adalah jaminan dalam sejumlah uang yang ditempatkan oleh Lessee pada Lessor sebagai jaminan bagi ketaatan dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini;
9.      Hari adalah hari sesuai dengan kalender masehi;
10.  Hak Opsi adalah hak Lessee untuk membeli barang modal berupa Mobil Pick Up yang telah dimodifikasi sedemikian rupa menjadi Mobil Warung Donat Berjalan atau hak untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa guna usaha;
11.  Umur Ekonomis adalah umur dari barang modal tersebut yang dihitung dari tahun pembuatan sampai barang tersebut masih bisa digunakan dan masih bisa menghasilkan secara ekonomis, dimana umur ekonomis dari obyek perjanjian ini adalah 20 (dua puluh) tahun;
12.  Umur Mekanis adalah umur dari barang modal tersebut masih bisa digunakan;
13.  Nilai Sisa Buku adalah nilai barang modal pada akhir masa sewa guna usaha dengan melihat dari sisa umur ekonomis barang tersebut dan dari harga awal penjualan barang tersebut.
Pasal 2
Obyek Sewa Guna Usaha
Obyek sewa guna usaha dalam perjanjian ini adalah berupa barang modal berupa Mobil Pick Up yang telah dimodifikasi sedemikian rupa menjadi Mobil Warung Donat Berjalan dengan kriteria sebagai berikut:
Nomor Polisi                           : AB 5206 A
Nomor Rangka                                    : MB3HN564MB3HN5647M443896
Nomor Mesin                          : HN65G84356782
Nomor BPKB                         : 4521987/JH/2009
Nomor STNK                         : 565402/PK/524109/YK/2010
Tahun Pembuatan/Perakitan   : tahun 2009
Volume Mesin                         : 2000 CC
Bahan Bakar                           : Solar
Merk                                        : Isusu Panther
Jenis/ Model                            : Pick Up
Warna                                      : Hitam
Pasal 3
Jangka Waktu
Perjanjian sewa guna usaha ini dimulai terhitung sejak tanggal dua puluh sembilan  Oktober tahun dua ribu sepuluh sampai dengan tanggal dua puluh sembilan  Oktober tahun dua ribu delapan belas (29 Oktober 2010 sampai dengan 29 Oktober 2018) sehingga masa sewa guna usaha berlaku selama 8 (delapan) tahun.
Pasal 4
Harga Sewa Guna Usaha
Harga Sewa Guna Usaha yang telah disepakati oleh Para Pihak adalah sebagai berikut:
1.      Harga Sewa Guna Usaha mobil Pick Up tersebut adalah sebesar Rp. 1.900.000,- per bulan;
2.      Harga Sewa Guna Usaha tersebut belum termasuk biaya penyelenggaraan asuransi dan biaya pajak atas kendaraan yang harus dibayarkan oleh Lessee;
3.      Denda atas keterlambatan pembayaran harga sewa guna usaha tiap bulannya adalah sebesar 15 % dari harga sewa guna usaha yang harus dibayarkan pada bulan tersebut.
Pasal 5
Cara Pembayaran
1.      Para Pihak telah sepakat bahwa pembayaran dalam perjanjian ini dilakukan secara berkala tiap bulannya dengan cara transfer ke Bank BRI Cabang Cik Ditiro Yogyakarta dengan nomor rekening 6427-03-9400-153773 atas nama Effendi Gaghali, S. E., M. M;
2.      Pembayaran harga sewa guna usaha dilakukan tiap bulan dan dilakukan paling lambat tanggal 10 dari setiap bulan pembayarannya dan jika dilakukan melebihi tanggal tersebut akan dikenakan denda sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 4 ayat (3) perjanjian ini.
Pasal 6
Penyerahan
1.      Lessor menyerahkan Mobil Pick Up yang telah dimodifikasi sedemikian rupa menjadi Mobil Warung Donat Berjalan kepada Lessee dalam keadaan baik;
2.      Penyerahan Mobil Pick Up yang telah dimodifikasi sedemikian rupa menjadi Mobil Warung Donat Berjalan dari Lessor kepada Lessee dilakukan secara nyata di tempat Lessor setelah ditandatangani perjanjian ini dan setelah melakukan pembayaran untuk bulan pertama dengan cara transfer bank;
3.      Pada saat berakhirnya perjanjian ini, Lessee harus menyerahkan kembali Mobil Pick Up yang telah dimodifikasi sedemikian rupa menjadi Mobil Warung Donat Berjalan tersebut dalam keadaan baik kepada Lessor, kecuali jika Lessor menggunakan hak opsi di akhir perjanjian ini.
Pasal 7
Hak Dan Kewajiban Para Pihak
1.      Lessor menjamin Lessee bahwa selama perjanjian sewa guna usaha ini berlaku, Lessee tidak akan mendapat suatu tuntutan dan/ atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas Mobil Pick Up yang telah dimodifikasi sedemikian rupa menjadi Mobil Warung Donat Berjalan tersebut dan oleh karena itu Lessee dengan ini di bebaskan oleh Lessor mengenai hal-hal tersebut;
2.      Selama masa sewa guna usaha, Lessee wajib untuk membayar pajak atas kendaaraan dan wajib untuk mengasuransikan Mobil Pick Up yang telah dimodifikasi sedemikian rupa menjadi Mobil Warung Donat Berjalan tersebut dan menanggung seluruh biaya yang timbul dari asuransi tersebut;
3.      Selama masa sewa guna usaha, Lessee wajib merawat, memelihara, dan menjaga Mobil Pick Up yang telah dimodifikasi sedemikian rupa menjadi Mobil Warung Donat Berjalan yang disewa itu dengan sebaik-baiknya dengan biaya yang ditanggung oleh Lessee sendiri;
4.      Jika terjadi kerusakan-kerusakan kecil, atau kerusakan sebagai akibat perbuatan Lessee atau orang yang berada di bawah pengawasannya, maka semua biaya perbaikan dibebankan dan menjadi tanggung jawab Lessee sendiri;
5.      Selama masa sewa guna usaha, Lessee tidak boleh mengubah, menambah, mengurangi bentuk yang sudah ada dari Mobil Pick Up yang telah dimodifikasi sedemikian rupa menjadi Mobil Warung Donat Berjalan tersebut tanpa seizin Lessor;
6.      Jika terjadi kerugian akibat kelalaian untuk memenuhi kewajiban dalam ayat (5), Lessee bertanggung jawab untuk mengganti kerugian tersebut.
Pasal 8
Jaminan Tunai
1.      Lessee diwajibkan untuk menempatkan jaminan tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada Lessor dalam tiap 3 (tiga) bulan selama dalam jangka waktu sewa guna usaha ini;
2.      Jaminan Tunai dimaksud merupakan jaminan bagi ketaatan dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini oleh Lessee, sehingga Lessor dengan ini dikuasakan oleh Lessee secara mutlak untuk mempergunakan jaminan tunai dimaksud guna keperluan dan kekurangan-kekurangan pembayaran yang sudah merupakan kewajiban Lessee menurut perjanjian ini;
3.      Jaminan tunai dimaksud dalam tiap 3 (tiga) bulan selama dalam jangka waktu perjanjian ini harus senantiasa berjumlah Rp. Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dan bilamana kemudian hari ternyata kurang dari jumlah tersebut, maka Lessee berkewajiban untuk memenuhi kekurangannya segera setelah ada permintaan pertama Lessor;
4.      Dalam waktu 3 tiga bulan jamina itu tidak digunakan untuk menutupi keperluan dan kekurangan pembayaran dari Lesse maka jaminan tunai tersebut akan dikembalikan oleh Lessor kepada Lessee tanpa bunga.
Pasal 9
Asuransi
1.      Selama masa sewa guna usaha, Lessee wajib untuk mengasuransikan Mobil Pick Up yang telah dimodifikasi sedemikian rupa menjadi Mobil Warung Donat Berjalan tersebut dengan syarat yang memuaskan Lessor  dengan biaya dibebankan pada Lessee sendiri;
2.      Biaya asuransi yang dibebankan pada Lessee terdiri dari biaya pendaftaran asuransi, biaya premi dan biaya lain-lain yang harus dibayarkan dalam pelaksanaan asuransi atas Mobil Pick Up yang telah dimodifikasi sedemikian rupa menjadi Mobil Warung Donat Berjalan tersebut;
3.      Dalam pelaksanaan pengasuransian atas Mobil Pick Up yang telah dimodifikasi sedemikian rupa menjadi Mobil Warung Donat Berjalan tersebut, polis dalam asuransi ini harus memuat klausula yang menyebutkan bahwa Lessor adalah sebagai penerima uang asuransi;
4.      Dalam pelaksanaan pengasuransian atas Mobil Pick Up yang telah dimodifikasi sedemikian rupa menjadi Mobil Warung Donat Berjalan tersebut, polis asuransi, kuitansi pembayaran premi, dan perjanjian-perjanjian serta bukti lain mengenai asuransi ini dikuasai oleh Lessor.
Pasal 10
Risiko
1.      Selama masa sewa guna usaha, dengan mendasarkan pada pasal 7 ayat (3), (4), dan (6) maka segala risiko atas Mobil Pick Up yang telah dimodifikasi sedemikian rupa menjadi Mobil Warung Donat Berjalan tersebut berada pada Lessee;
2.      Lessor tidak bertanggung jawab atas kerugian berupa apa pun, baik langsung maupun tidak langsung atau bertanggung jawab atas biaya dan reparasi yang timbul dari Mobil Pick Up yang telah dimodifikasi sedemikian rupa menjadi Mobil Warung Donat Berjalan tersebut;
3.      Apabila terjadi kerusakan yang tidak dapat diperbaiki karena sudah sedemikian rusaknya atas Mobil Pick Up yang telah dimodifikasi sedemikian rupa menjadi Mobil Warung Donat Berjalan tersebut, yang dilakukan oleh Lessee maka Lessee wajib untuk mengganti harga mobil tersebut pada Lessor sebesar nilai sisa buku yang tersisa dari umur ekonomis mobil tersebut.
Pasal 11
Overmacht
1.      Tidak terpenuhinya atau keterlambatan dalam memenuhi kewajiban atau prestasi yang ditentukan dalam perjanjian ini karena keadaan di luar kemampuan para pihak seperti bencana alam banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, pencurian, perampokan dan lain-lain kedaan sejenis yang berada di luar kemampuan manusia, bukan merupakan kesalahan dari pihak yang mengalaminya;
2.      Bagi pihak yang mengalami keadaan tersebut maka wajib memberitahukan kepada pihak lainnya dalam waktu 1 x 24 jam;
3.      Kerugian yang ditimbulkan dari keadaan tersebut ditanggung oleh para pihak.
Pasal 12
Hak Opsi
1.      Hak Opsi adalah hak Lessee untuk membeli barang modal berupa Mobil Pick Up yang telah dimodifikasi sedemikian rupa menjadi Mobil Warung Donat Berjalan atau hak untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa guna usaha;
2.      Pada akhir perjanjian ini terhitung pada saat 1 (satu) bulan sebelum perjanjian ini berakhir ada jangka waktu sampai pembayaran sewa guna usaha terakhir yang digunakan oleh Leseee untuk menggunakan hak opsi yang dimilikinya;
3.      Setelah Lessee memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan penghitungan sisa nilai buku dari 20 (dua puluh) tahun umur ekonomis mobil tersebut dan dari harga awal penjualannya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), maka Lessee dapat membeli Mobil tersebut pada saat pembayaran sewa guna usaha terakhir, sebesar Rp. 57.900.000,- (lima puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan mendasarkan bahwa pengurangan nilai ekonomis tiap tahunnya dari mobil tersebut adalah Rp. 5.260.000,- (lima juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan melihat dari umur ekonomis selama 1 (satu) tahun yang telah digunakan, masa sewa guna usaha yang telah terjadi selama 8 (delapan) tahu dan dari sisa umur ekonomis menjadi 11 tahun;
4.      Apabila Lessee menggunakan hak opsi dengan memebeli mobil tersebut, maka akan diikuti balik nama atas mobil tersebut yang dibebankan pada Lessee;
5.      Selain membeli mobil tersebut Lessee dengan hak opsi juga dapat memperpanjang sewa guna usaha ini dengan mempertimbangkan sisa umur ekonomis yang masih 11 tahun, dan perpanjangan sewa guna uasa ini akan diatur mendasarkan pada kesepakatan para pihak dan diatur secara tertulis.
Pasal 13
Pengakhiran Perjanjian
1.      Perjanjian ini berakhir demi hukum dengan berakhirnya masa sewa sebagaimana diatur dalam pasal 3 perjanjian  ini kecuali jika hak opsi yang ada pada Lessee digunakan untuk memperpanjang perjanjian ini;
2.       Perjanjian ini dapat berakhir berdasarkan kesepakatan para pihak untuk memutuskan perjanjian ini walaupun kewajiban dari para pihak masing-masing belum dilaksanakan sepenuhnya;
3.      Perjanjian ini tidak dapat dihentikan sepihak oleh salah satu pihak tanpa ada kesepakatan antara para pihak dalam perjanjian ini. Dalam hal terjadi pemutusan perjanjian sepihak oleh salah satu pihak dalam perjanjian ini maka pihak yang memutuskan secara sepihak tersebut harus membayar ganti rugi sebesar 5 (lima) kali dari jumlah transaksi dalam perjanjian ini pada pihak lain yang mengalami kerugian atas pemutusn perjanjian sepihak tersebut.
Pasal 14
Penyeleseian Sengketa
Apabila terjadi sengketa antara Lessor dan Lessee yang berkaitan dengan isi perjanjian ini, maupun pelaksanaan dari perjanjian ini maka Para Pihak berusaha terlebih dahulu semaksimal mungkin untuk menyelesaikan sengketa dengan jalur musyawarah secara kekeluargaan. Namun, apabila dalam musyawarah secara kekeluargaan tersebut tidak dapat mencapai kata mufakat, maka penyelesaian sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui jalur Litigasi di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Pasal 15
Ketentuan Lain-Lain
1.      Apabila salah satu atau sebagian klausula dalam perjanjian ini adalah tidak sah dan/atau tidak mampu dilaksanakan karena alasan-alasan tertentu, maka Para Pihak sepakat bahwa klausula klausula yang tidak sah dan/atau tidak mampu dilaksanakan itu adalah terpisah dari klausula lainnya yang sah. Sehingga Perjanjian ini tetap dapat dilaksanakan;
2.      Segala ketentuan yang belum diatur dan/ atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam suatu penambahan lembaran halaman kontrak (addendum) yang disepakati oleh Para Pihak dan merupakan satu kesatuan dan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini serta akan diputuskan secara bersama;
3.      Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, Para Pihak memilih kedudukan yang tetap dan umum di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun yang telah disebutkan di awal akta sebagai bukti yang sah, dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing dibubuhi materai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dan berlaku sejak perjanjian ini ditandatangani oleh para pihak dan saksi-saksi.

Yogyakarta, 29 Oktober 2011
Pihak Pertama                                                           Pihak Kedua

 
                                                                                                                                                                   
Effendi Gaghali, S. E., M. M.                                                                   Agus Cokro Aminoto, S. T.




Saksi-saksi

                             
Budi Sudharsono, S. E.

                                                           
Maman Abdurrahman, S. Sos.

                                   
Chandra M. Hamzah, S. E.

                               
Yayuk Basuki, S. IP.

                                               
Dedi Agung Nugroho, S. E.


MACAM-MACAM PERJANJIAN/PERIKATAN

·                     Macam-macam Perikatan Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Perdata
Macam-macam perikatan dapat dibedakan atas beberapa macam, yakni :
1.                  Menurut isi dari pada prestasinya :
a.      Perikatan positif dan perikatan negative
Perikatan positif adalah periktan yang prestasinya berupa perbuatan positif yaitu memberi sesuatu dan berbuat sesuatu. Sedangkan perikatan negatif adalah perikatan yang prestasinya berupa sesuatu perbuatan yang negatif yaitu tidak berbuat sesuatu.
b.      Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan
Perikatan sepintas lalu adalah perikatan yang pemenuhan prestasinya sukup hanya dilakukan dengan satu perbuatan saja dalam dalam waktu yang singkat tujuan perikatan telah tercapai.
c.       Perikatan alternative
Perikatan alternatif adalah perikatan dimana debitur dibebaskan untuk memenuhi satu dari dua atau lebih prestasi yang disebutkan dalam perjanjian
d.      Perikatan fakultatif
Perikatan fakultatif adalah periktan yang hanya mempunyai satu objek prestasi.
e.       Perikatan generik dan spesifik
Perikatan generik adalah perikatan dimana obyeknya hanya ditentukan jenis dan jumklah barang yang harus diserahkan. Sedangkan perikatan spesifik adalah perikatan dimana obyeknya ditentukan secara terinci sehingga tampak ciri-ciri khususnya.
f.        Perikatan yang dapat dibagi dan yang tak dapat dibagi
Perikatan yang dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya dapat dibagi, pembagian mana tidak boleh mengurangi hakikat prestasi itu. Sedangkan perikatan yang tak dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya tak dapat dibagi.
2.                  Menurut subyeknya
a.      Perikatan tanggung-menanggung (tanggung renteng)
Perikatan tanggung-menanggung adalah perikatan dimana debitur dan/atau kreditur terdiri dari beberapa orang.
b.      Perikatan pokok dan tambahan
Perikatan pokok dan tambahan adalah perikatan anatar debitur dan kreditur yang berdiri sendiri tanpa bergantung kepada adanya perikatan yang lain. Sedangkan perikatan tambahan adalah perikatan antara debitur dan kreditur yang diadakan sebagai perikatan pokok.


3.                  Menurut mulai berlakunya dan berakhirnya
a.       Perikatan bersyarat
Perikatan bersyarat adalah perikatan yang lahirnya mauypun berakhirnya (batalnya) digantungkan pada suatu pristiwa yang belum dan tidak tentu terjadi.
b.      Perikatan dengan ketetapan waktu
Perikatan dengan ketetapan waktu adalah perikatan yang pelaksanaanya ditangguhkan sampai pada suatu waktu ditentukan yang pasti akan tiba, meskipun mungkin belum dapat dipastikan waktu yang dimaksud akan tiba.

·                     Macam-macam Perikatan Menurut Undang-undang Perikatan (BW)
Macam-macam perikatan dapat dibedakan atas beberapa macam, yakni :
1.                   Perikatan bersyarat (voorwaardelijk)
Perikatan bersyarat adalah suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari, yang masih belum tentu akan atau terjadi. Mungkin untuk memperjanjikan bahwa perikatan itu barulah akan lahir, apabila kejadian yang belum tentu timbul itu. Suatu perjanjian yang demikian itu, menggantungkan adanya suatu perikatan pada suatu syarat yang menunda atau mempertangguhkan (opschortende voorwaarde). Menurut Pasal 1253 KUHperdata tentang perikatan bersyarat “suatu perikatn adalah bersyarat mankala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut”.
Pasal ini menerangkan tentang perikatan bersyarat yaitu perikatan yang lahir atau berakhirnya digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin akan terjadi tetapi belum tentu akan terjadi atau belum tentu kapan terjadinya. Berdasarkan pasal ini dapat diketahui bahwa perikatan bersyarat dapat dibedakan atas dua, yakni:
a.       Perikatan dengan syarat tangguh
Apabila syarat “peristiwa” yang dimaksud itu terjadi, maka perikatan dilaksanakan (pasal 1263 KUHpdt). Sejak peristiwa itu terjadi, keawjiban debitor untuk berprestasi segera dilaksanakan. Misalnya, A setuju apabila B adiknya mendiami paviliun rumahnya setelah B menikah. Nikah adalah peristiwa yang masih akan terjadi dan belum pasti terjadi. Sifatnya menangguhkan pelaksanaan perikatan, jika B nikah A wajib menyerahkan paviliun rumahnya untuk didiami oleh B.
b.      Perikatan dengan syarat batal
Perikatan yang sudah ada akan berakhir apabila “peristiwa” yang dimaksud itu terjadi (pasal 1265 KUHpdt). Misalnya, K seteju apabila F kakaknya mendiami rumah K selam dia tugas belajar di Inggris dengan syarat bahwa F harus mengosongkan rumah tersebut apabila K selesai studi dan kembali ketanah air. Dalam contoh, F wajib menyerahkan kembali rumah tersebut kepada K adiknya.
Istilah syarat berakhir dan bukan syarat batal yang digunakan karena istilah syarat berakhir tersebut lebih tepat, istilah syarat batal pada umumnya mengesankan adanya sesuatu secara melanggar hukum yang mengakibatkan batalnya perikatan tersebut dan memang perjanjian tersebut tidal batal, tetapi berakhir, dan berakhirnya perikatan tersebut atas kesepakatan para pihak sedangkan kalau batal adalah kalau perjanjian tersebut dimintakan pembatalan oleh salah satu pihak atau batal demi hukum.
2.                  Perikatan Dengan ketetapan Waktu (tidjsbepaling)
Maksud syarat “ketetapan waktu” ialah bahwa pelaksanaan perikatan itu digantungkan pada waktu yang ditetapkan. Waktu yang ditetapkan itu adalah peristiwa yang masih akan terjadi dan terjadinya sudah pasti, atau berupa tanggal yang sudah tetap. Contonya:”K berjanji pada anak laki-lakinya yang telah kawin itu untuk memberikan rumahnya, apabila bayi yang sedang dikandung isterinya itu telah dilahirkan” .
Menurut KUHperdata pasal 1268 tentang perikatan-perikatan ketetapan waktu, berbunyi “ suatu ketetapan waktu tidak, menangguhkan perikatan, melainkan hanya menangguhkan pelaksanaanya”. Pasal ini menegaskan bahwa ketetapan waktu tudak menangguhkan lahirnya perikatan, tetapi hanya menangguhkan pelaksanaanya.Ini berarti bahwa perjajian dengan waktu ini pada dasarnya perikatan telah lahir, hanya saja pelaksanaanya yang tertunda sampai waktu yang ditentukan.
Perbedaan antara suatu syarat dengan ketetapan waktu ialah yang pertama, berupa suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tudak akan terlaksana. Sedangkan yang kedua adalah suatu hal yang pasti akan datang, meskipun belum dapat ditentukan kapan datangnya. Misalnya meninggalnya seseorang. Cocontoh-contoh suatu perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu, banyak sekali dalam praktek seperti perjanjian perburuhan, suatu hutang wesel yang dapat ditagih suatu waktu setelahnya dipertunjukan dan lain sebagainya.
3.                  Perikatan mana suka (alternatif)
Pada perikatan mana suka objek prestasinya ada dua macam benda. Dikatan perikatan mana suka keran dibitur boleh memenuhi presatasi dengan memilih salah satu dari dua benda yang dijadikan objek perikatan. Namun, debitur tidak dapat memaksakan kreditur untuk menerima sebagian benda yang satu dan sebagian benda yang lainnya. Jika debitur telah memenuhi salah satu dari dua benda yang ditentukan dalam perikatan, dia dibebaskan dan perikatan berakhir. Hak milik prestasi itu ada pada debitor jika hak ini tidak secara tegas diberikan kepada kreditor.
Menurut pasal 1272 KUHperdata tentang mengenai perikatan-perikatan mana suka (alternatif) berbunyi, “tentang perikatan-perikatan mana suka debitur dibebaskan jika ia menyerahkan salh satu dari dua barang yang disebutkan dalam perikatan, tetapi ia tidak dapat memaksa kreditor untuk menerima kreditor untuk sebagian dari barang yang satu dan sebagian dari barang yang lainnya”. Dalam perikatan alternatif ini debiturtelah bebas jika telah menyerahkan salh satu dari dua atau lebih barang yang dijadikan alternatif pemebayaran. Misalnya, yang diajadikan alternatif adalah dua ekor sapi atau dua ekor kerbau maka kalau debitur menyerahkan dua ekor sapi saja debitur telah dibebaskan.
Walaupun demikian, debitur tdak dapat memaksakan kepada kreditur untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan sebagian barang lainnya. Jadi, debitur tidak dapat memaksa kreditor untuk menerima seekor sapi dan seekor kerbau.
4.                  Perikatan tanggung menanggung atau tanggung renteng (hoofdelijk atau solidair)
Ini adalah suatu perikatan diaman beberapa orang bersama-sam sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya. Beberapa orang bersama-sama berhak menagih suatu piutang dari satu orang. Tetapi perikatan semacam yang belakangan ini, sedikit sekali terdapat dalam praktek. Bebrapa orang yang bersama-sama mengahadapi orang berpiutang atau penagih hutang, masing-masing dapat dituntut untuk membayar hutang itu seluruhnya. Tetapi jika salah satu membayar, maka pemabayaran ini juga membaskan semua temen-temen yang berhutang. Itulah yang dimaksud suatu periktan tanggung-menanggung. Jadi, jika dua A dan B secara tangggung-menanggung berhutang Rp. 100.000, kepada C maka A dan B masing-masing dapat dituntut membayar Rp. 100.000,.
Pada dasarnya perikatan tannggung menanggung meliputi, (a). Perikatan tanggung menanggung aktif, (b). Perikitan tanggung menanggung pasif.
a.       Perikatan tanggung menanggung aktif
Perikatan tanggung menanggung aktif terjadi apabila pihak kreditor terdiri dari beberapa orang. Hak pilih dalam hal ini terletak pada debitor. Perikatan tanggung menanggung aktif ini dapat dilihat pada pasal 1279 menyebutkan : “ adalah terserah kepada yang berpiutang untuk memilih apakah ia akan membayar utang kepada yang 1 (satu) atau kepada yang lainnya diantara orang-orang yang berpiutang, selama ia belum digugat oleh salah satu. Meskipun pembebasan yang diberikan oleh salah satu orang berpiutangdalam suatu perikatan tanggung-menanggung, tidak dapat membebaskan siberutang untuk selebihnya dari bagian orang yang berpiutang tersebut”.
b.      Perikatan tanggung menanggung pasif
Perikatan tanggung menanggung pasif terjadi apabila debitor terdiri dari beberapa orang. Contoh “ X tidak berhasil memperoleh pelunasan pelunasan puitanggya dari debitor Y, dalam hal ini X masih dapat menagih kepada debitor Z yang tanggung menanggung dengan Y. Dengan demikian kedudukan kreditor lebih aman”.


5.                   Perikatan yang dapat dibagi dan perikatan yang tidak dapat dibagi
Suatu perikatan dapat dikatakan dapat dibagi atau tidak dapat dibagi jika benda yang menjadi objek perikatan dapat atau tidak dapat dibagi menurut imbangan lagi pula pembagian itu tidak boleh mengurangi hakikat dari prestasi tersebut. Jadi, sifat dapat atau tidak dapat dibagi itu berdasarkan pada.:
a.       Sifat benda yang menjadi objek perikatan
b.      Maksud perikatannya, apakah itu dapat atau tidak dapat dibagi. Persoalan dapat dibagi atau tidak dapat dibagi itu mempunyai arti apabila dalam perikatan itu terdapat lebih dari seorang debitor atau lebih dari sorang kreditor. Jika hanya seorang kreditor perikatan itu dianggap sebagai tidak dapat dibagi.
6.                  Perikatan dengan penetapan hukuman (strabeding)
Untuk mencegah jangan sampai si berhutang dengan mudah saja melaikan kewajibannya dalam praktek banyak dipakai perjanjian diamana siberhutang dikenakan suatu hukuman apabila ia tidak menepati janjinya. Hukuman itu, biasanya ditetapkan dalam suatu jumlah uang tertentu yang sebenarnya merupakan suatu pembayaran kerugian yang sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh para pihak yang membuat perjanjian itu. Menurut pasal 1304 tentang mengenai perikatan-perikatan dengan ancaman hukuman, berbunyi “ anman hukuman adalah suatu ketentuan sedemikian rupa dengan mana seorang untuk imbalan jaminan pelaksanaan suatu perikatan diwajibkan melakukan sesuatu manakala perikatan itu tidak dipenuhi”.
Ketentuan diatas sebenarnya merupakan pendorong bagi debitur untuk memenuhi perikatannya karena apabila ia lalai dalam melaksanakannya dia dikenai suatu hukuman tertentu, yang tentu saja akan membawa kerugian baginya karena dengan hukuman tersebut kewajiban akan semakin besar.