PERJANJIAN
SEWA GUNA USAHA (LEASING) MOBIL PICK UP
(LEASE BACK)
Pada hari ini, Senin tanggal
dua puluh sembilan Oktober tahun dua ribu sepuluh (29 Oktober 2011) di Yogyakarta, ditandatangani perjanjian sewa guna usaha (leasing) antara
:
Nama : Tuan Effendi Gaghali, S. E., M. M.
No. KTP : 534809 030268 0002
Umur : 42 tahun
Status : Kawin
Pekerjaan : Direktur Pelaksana PT. Gagah Leasing
Cabang Yogyakarta
Alamat : Jl. Prof. Yohannes No. 10 Kota Yogyakarta
Dalam hal ini bertindak dalam
jabatannya tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 7 Anggaran dasar PT. Gagah
Leasing yang telah diumumkan dalam Berita Negara RI tanggal 14 Januari 2002 No.
351, oleh karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili PT. Gagah Leasing
Cabang Yogyakarta yang berkedudukan di Kota Yogyakarta, dan selanjutnya disebut
sebagai Pihak Pertama (Lessor)
Dan
1. Nama : Agus Cokro Aminoto, S. T.
No. KTP : 234109 030585 0003
Umur : 25 tahun
Status : Belum Kawin
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Sultan Agung No. 20 Kota Yogyakarta
2. Nama : Tuan Budi Sudharsono, S. E.
No. KTP : 354902 060478 0001
Umur : 32 tahun
Status : Kawin
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Kaliurang Km. 14 Cangkringan Kabupaten
Sleman
3. Nama : Tuan Chandra M. Hamzah, S. E.
No. KTP : 873302 230683 0005
Umur : 27 tahun
Status : Kawin
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Magelang Km. 10 Kabupaten Sleman
4. Nama : Tuan Dedi Agung Nugroho, S. E.
No. KTP : 645201 010181 0001
Umur : 29 tahun
Status : Kawin
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Brigadir Jenderal Katamso No. 10 Kota
Yogyakarta
Dalam hal ini masing masing
persona memiliki kedudukan dan hak yang sama serta secara bersama-sama pula
bertindak untuk dan atas nama Persekutuan Perdata (Maatschap) Bungkik Donuts
yang berkedudukan di Kota Yogyakarta, dan selanjutnya disebut Pihak Kedua
(Lessee)
Para pihak terlebih dahulu menerangkan:
1.
Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua menjamin,
masing-masing pihak memiliki wewenang dan kecakapan hukum untuk berbuat dan
terikat sebagaimana diatur dalam perjanjian guna usaha (leasing) ini;
2.
Bahwa Pihak Pertama adalah pemilik sah dari 1
(satu) unit Mobil Pick Up yang telah dimodifikasi sedemikian rupa menjadi Mobil
Warung Donat Berjalan dengan kepemilikan yang telah dinomor polisi AB 5206 A.
Dimana Pihak Pertama memperolehnya dengan cara peralihan hak milik yaitu jual
beli;
3.
Bahwa sebelumnya telah ditandatangani perjanjian
jual beli yang merupakan perjanjian pendahuluan dari perjanjian ini antara
Pihak Pertama dengan Pihak Kedua;
4.
Bahwa PT. Gagah Leasing adalah perusahaan yang
bergerak dalam bidang pembiayaan barang modal yaitu berupa mobil;
5.
Bahwa Bungkik Donuts adalah persekutuan perdata
(Maatschap) yang bergerak dalam bidang penjualan makanan;
6.
Bahwa Pihak
Pertama bermaksud menyewakan 1 (satu) unit Mobil Pick Up yang telah
dimodifikasi sedemikian rupa menjadi Mobil Warung Donat Berjalan kepada Pihak
Kedua;
7.
Bahwa Pihak Kedua hendak menyewa (meleasing) 1
(satu) unit mobil tersebut;
8.
Bahwa Pihak Kedua hendak menggunakan mobil
tersebut untuk menjalankan usaha tersebut;
9.
Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah
sepakat melakukan sewa guna usaha, dengan kedudukan Pihak Pertama sebagai Lessor
dari mobil tersebut dan Pihak Kedua sebagai Lessee dari mobil tersebut;
10. Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat untuk menuangkan
kesepakatan sewa guna usaha mobil pick up tersebut ke dalam sebuah akta
perjanjian sewa guna usaha (leasing).
Berdasarkan hal-hal tersebut
di atas, maka Para Pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa guna usaha
(leasing) dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Ketentuan Umum
Dalam perjanjian ini, yang
dimaksud dengan ;
1. Sewa Guna
Usaha (leasing) adalah kegaiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang
modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease) untuk
digunakan oleh Lesse selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara
berkala;
2. Lessor
adalah Pihak Pertama yakni perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan
barang modal berupa mobil yang mana dalam perjanjian ini diwakili oleh Effendi
Gaghali, S. E., M. M.;
3. Lessee
adalah Pihak Kedua yakni persekutuan perdata (maatschap) yang bergerak dalam
bidang penjualan makanan yang mana dalam perjanjian ini dijalankan secara
bersama-sama oleh Agus Cokro Aminoto, S. T., Budi Sudharsono, S. E., Chandra M.
Hamzah, S. E., dan Dedi Agung Nugroho, S. E.;
4. Mobil Pick
Up adalah mobil yang telah dimodfikasi sedemikian rupa menjadi Mobil Warung
Donat Berjalan yang merupakan barang modal yang menjadi obyek dalam perjanjian
sewa guna usaha ini;
5. Harga Sewa
Guna Usaha jumlah uang yang harus di bayar secara berkala oleh Lessee kepada
Lessor selama jangka waktu 8 (delapan) tahun sebagai imbalan penggunaan mobil
tersebut berdasarkan perjanjian ini;
6. Transfer
Bank adalah cara pembayaran dengan memindahkan dana dari rekening Bank yang
satu ke rekenng Bank lainnya atau berupa penyetoran dana ke dalam rekening Bank
yang dituju dan telah disepakati;
7. Slip
Transfer adalah bukti pembayaran setelah dilakukan pembayaran melalui transfer
bank yang dilakukan oleh Lessee pada Bank yang dituju dan telah disepakati oleh
para pihak;
8. Jaminan
Tunai adalah jaminan dalam sejumlah uang yang ditempatkan oleh Lessee pada
Lessor sebagai jaminan bagi ketaatan
dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini;
9. Hari adalah
hari sesuai dengan kalender masehi;
10. Hak Opsi adalah hak Lessee
untuk membeli barang modal berupa Mobil Pick Up yang telah dimodifikasi
sedemikian rupa menjadi Mobil Warung Donat Berjalan atau hak untuk
memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa guna usaha;
11. Umur Ekonomis adalah umur dari
barang modal tersebut yang dihitung dari tahun pembuatan sampai barang tersebut
masih bisa digunakan dan masih bisa menghasilkan secara ekonomis, dimana umur
ekonomis dari obyek perjanjian ini adalah 20
(dua puluh) tahun;
12. Umur Mekanis adalah umur dari
barang modal tersebut masih bisa digunakan;
13. Nilai Sisa Buku adalah nilai
barang modal pada akhir masa sewa guna usaha dengan melihat dari sisa umur
ekonomis barang tersebut dan dari harga awal penjualan barang tersebut.
Pasal 2
Obyek Sewa Guna Usaha
Obyek sewa guna usaha dalam perjanjian ini
adalah berupa barang modal berupa Mobil Pick Up yang telah dimodifikasi
sedemikian rupa menjadi Mobil Warung Donat Berjalan dengan kriteria sebagai
berikut:
Nomor Polisi :
AB 5206 A
Nomor Rangka :
MB3HN564MB3HN5647M443896
Nomor Mesin :
HN65G84356782
Nomor BPKB :
4521987/JH/2009
Nomor STNK :
565402/PK/524109/YK/2010
Tahun Pembuatan/Perakitan : tahun
2009
Volume Mesin :
2000 CC
Bahan Bakar :
Solar
Merk :
Isusu Panther
Jenis/ Model :
Pick Up
Warna :
Hitam
Pasal 3
Jangka Waktu
Perjanjian sewa guna usaha ini dimulai
terhitung sejak tanggal dua puluh sembilan
Oktober tahun dua ribu sepuluh sampai dengan tanggal dua puluh
sembilan Oktober tahun dua ribu delapan
belas (29 Oktober 2010 sampai dengan 29
Oktober 2018) sehingga masa sewa guna usaha berlaku selama 8 (delapan) tahun.
Pasal 4
Harga Sewa Guna Usaha
Harga Sewa Guna Usaha yang telah disepakati
oleh Para Pihak adalah sebagai berikut:
1. Harga Sewa
Guna Usaha mobil Pick Up tersebut adalah sebesar Rp. 1.900.000,- per bulan;
2. Harga Sewa
Guna Usaha tersebut belum termasuk biaya penyelenggaraan asuransi dan biaya
pajak atas kendaraan yang harus dibayarkan oleh Lessee;
3. Denda atas
keterlambatan pembayaran harga sewa guna usaha tiap bulannya adalah sebesar 15
% dari harga sewa guna usaha yang harus dibayarkan pada bulan tersebut.
Pasal 5
Cara
Pembayaran
1. Para Pihak
telah sepakat bahwa pembayaran dalam perjanjian ini dilakukan secara berkala
tiap bulannya dengan cara transfer ke Bank BRI Cabang Cik Ditiro Yogyakarta
dengan nomor rekening 6427-03-9400-153773 atas nama Effendi Gaghali, S. E., M.
M;
2. Pembayaran
harga sewa guna usaha dilakukan tiap bulan dan dilakukan paling lambat tanggal
10 dari setiap bulan pembayarannya dan jika dilakukan melebihi tanggal tersebut
akan dikenakan denda sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 4 ayat (3)
perjanjian ini.
Pasal 6
Penyerahan
1.
Lessor menyerahkan Mobil Pick Up yang telah dimodifikasi sedemikian rupa menjadi Mobil Warung Donat
Berjalan kepada Lessee dalam keadaan
baik;
2.
Penyerahan Mobil Pick Up yang telah dimodifikasi sedemikian rupa menjadi Mobil Warung Donat
Berjalan dari Lessor kepada Lessee
dilakukan secara nyata di tempat Lessor setelah ditandatangani perjanjian ini
dan setelah melakukan pembayaran untuk bulan pertama dengan cara transfer bank;
3.
Pada saat berakhirnya perjanjian ini, Lessee
harus menyerahkan kembali Mobil Pick Up yang telah dimodifikasi
sedemikian rupa menjadi Mobil Warung Donat Berjalan tersebut dalam keadaan baik kepada Lessor, kecuali jika Lessor menggunakan
hak opsi di akhir perjanjian ini.
Pasal 7
Hak Dan Kewajiban Para Pihak
1. Lessor
menjamin Lessee bahwa selama perjanjian sewa guna usaha ini berlaku, Lessee
tidak akan mendapat suatu tuntutan dan/ atau gugatan dari pihak lain yang
menyatakan mempunyai hak atas Mobil Pick Up
yang telah dimodifikasi sedemikian rupa menjadi Mobil Warung Donat Berjalan
tersebut dan oleh karena itu Lessee dengan ini di bebaskan oleh Lessor mengenai
hal-hal tersebut;
2. Selama masa
sewa guna usaha, Lessee wajib untuk membayar pajak atas kendaaraan dan wajib
untuk mengasuransikan Mobil Pick Up
yang telah dimodifikasi sedemikian rupa menjadi Mobil Warung Donat Berjalan
tersebut dan menanggung seluruh biaya yang timbul dari asuransi tersebut;
3.
Selama masa sewa guna usaha, Lessee wajib
merawat, memelihara, dan menjaga Mobil Pick
Up yang telah dimodifikasi sedemikian rupa menjadi Mobil Warung Donat
Berjalan yang disewa itu dengan sebaik-baiknya dengan biaya yang ditanggung
oleh Lessee sendiri;
4.
Jika terjadi kerusakan-kerusakan kecil, atau
kerusakan sebagai akibat perbuatan Lessee atau orang yang berada di bawah
pengawasannya, maka semua biaya perbaikan dibebankan dan menjadi tanggung jawab
Lessee sendiri;
5.
Selama masa sewa guna usaha, Lessee tidak boleh
mengubah, menambah, mengurangi bentuk yang sudah ada dari Mobil Pick Up yang telah dimodifikasi
sedemikian rupa menjadi Mobil Warung Donat Berjalan tersebut tanpa seizin
Lessor;
6.
Jika terjadi kerugian akibat kelalaian untuk
memenuhi kewajiban dalam ayat (5), Lessee bertanggung jawab untuk mengganti
kerugian tersebut.
Pasal 8
Jaminan Tunai
1. Lessee diwajibkan untuk menempatkan jaminan tunai
sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada Lessor dalam tiap 3 (tiga)
bulan selama dalam jangka waktu sewa guna usaha ini;
2. Jaminan Tunai dimaksud merupakan jaminan bagi
ketaatan dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini oleh Lessee,
sehingga Lessor dengan ini dikuasakan oleh Lessee secara mutlak untuk
mempergunakan jaminan tunai dimaksud guna keperluan dan kekurangan-kekurangan
pembayaran yang sudah merupakan kewajiban Lessee menurut perjanjian ini;
3. Jaminan tunai dimaksud dalam tiap 3 (tiga) bulan
selama dalam jangka waktu perjanjian ini harus senantiasa berjumlah Rp. Rp.
10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dan bilamana kemudian hari ternyata kurang
dari jumlah tersebut, maka Lessee berkewajiban untuk memenuhi kekurangannya
segera setelah ada permintaan pertama Lessor;
4. Dalam waktu 3 tiga bulan jamina itu tidak
digunakan untuk menutupi keperluan dan kekurangan pembayaran dari Lesse maka
jaminan tunai tersebut akan dikembalikan oleh Lessor kepada Lessee tanpa bunga.
Pasal 9
Asuransi
1.
Selama masa sewa guna usaha, Lessee wajib untuk
mengasuransikan Mobil Pick Up yang
telah dimodifikasi sedemikian rupa menjadi Mobil Warung Donat Berjalan tersebut dengan syarat yang memuaskan
Lessor dengan biaya dibebankan pada
Lessee sendiri;
2.
Biaya asuransi yang dibebankan pada Lessee
terdiri dari biaya pendaftaran asuransi, biaya premi dan biaya lain-lain yang
harus dibayarkan dalam pelaksanaan asuransi atas Mobil Pick Up yang telah dimodifikasi sedemikian rupa menjadi
Mobil Warung Donat Berjalan tersebut;
3.
Dalam pelaksanaan pengasuransian atas Mobil Pick Up yang telah dimodifikasi
sedemikian rupa menjadi Mobil Warung Donat Berjalan tersebut, polis dalam asuransi ini
harus memuat klausula yang menyebutkan bahwa Lessor adalah sebagai penerima
uang asuransi;
4.
Dalam pelaksanaan pengasuransian atas Mobil Pick Up yang telah dimodifikasi
sedemikian rupa menjadi Mobil Warung Donat Berjalan tersebut, polis asuransi, kuitansi
pembayaran premi, dan perjanjian-perjanjian serta bukti lain mengenai asuransi
ini dikuasai oleh Lessor.
Pasal 10
Risiko
1. Selama masa
sewa guna usaha, dengan mendasarkan pada pasal 7 ayat (3), (4), dan (6) maka
segala risiko atas Mobil Pick Up yang
telah dimodifikasi sedemikian rupa menjadi Mobil Warung Donat Berjalan tersebut berada pada Lessee;
2. Lessor tidak
bertanggung jawab atas kerugian berupa apa pun, baik langsung maupun tidak
langsung atau bertanggung jawab atas biaya dan reparasi yang timbul dari Mobil Pick Up yang telah dimodifikasi sedemikian rupa menjadi Mobil Warung Donat
Berjalan tersebut;
3. Apabila
terjadi kerusakan yang tidak dapat diperbaiki karena sudah sedemikian rusaknya
atas Mobil Pick Up yang telah
dimodifikasi sedemikian rupa menjadi Mobil Warung Donat Berjalan tersebut, yang dilakukan oleh Lessee maka
Lessee wajib untuk mengganti harga mobil tersebut pada Lessor sebesar nilai
sisa buku yang tersisa dari umur ekonomis mobil tersebut.
Pasal 11
Overmacht
1.
Tidak terpenuhinya atau keterlambatan dalam
memenuhi kewajiban atau prestasi yang ditentukan dalam perjanjian ini karena
keadaan di luar kemampuan para pihak seperti bencana alam banjir, gempa bumi,
kebakaran, huru-hara, pencurian, perampokan dan lain-lain kedaan sejenis yang
berada di luar kemampuan manusia, bukan merupakan kesalahan dari pihak yang
mengalaminya;
2.
Bagi pihak yang mengalami keadaan tersebut maka
wajib memberitahukan kepada pihak lainnya dalam waktu 1 x 24 jam;
3.
Kerugian yang ditimbulkan dari keadaan tersebut
ditanggung oleh para pihak.
Pasal 12
Hak Opsi
1. Hak Opsi
adalah hak Lessee untuk membeli barang modal berupa Mobil Pick Up yang telah
dimodifikasi sedemikian rupa menjadi Mobil Warung Donat Berjalan atau hak untuk
memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa guna usaha;
2. Pada akhir
perjanjian ini terhitung pada saat 1 (satu) bulan sebelum perjanjian ini
berakhir ada jangka waktu sampai pembayaran sewa guna usaha terakhir yang
digunakan oleh Leseee untuk menggunakan hak opsi yang dimilikinya;
3. Setelah
Lessee memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan penghitungan sisa nilai buku
dari 20 (dua puluh) tahun umur ekonomis mobil tersebut dan dari harga awal
penjualannya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), maka Lessee dapat
membeli Mobil tersebut pada saat pembayaran sewa guna usaha terakhir, sebesar Rp. 57.900.000,- (lima puluh
tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan mendasarkan bahwa
pengurangan nilai ekonomis tiap tahunnya dari mobil tersebut adalah Rp.
5.260.000,- (lima juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan melihat dari umur
ekonomis selama 1 (satu) tahun yang telah digunakan, masa sewa guna usaha yang
telah terjadi selama 8 (delapan) tahu dan dari sisa umur ekonomis menjadi 11
tahun;
4. Apabila
Lessee menggunakan hak opsi dengan memebeli mobil tersebut, maka akan diikuti
balik nama atas mobil tersebut yang dibebankan pada Lessee;
5. Selain
membeli mobil tersebut Lessee dengan hak opsi juga dapat memperpanjang sewa
guna usaha ini dengan mempertimbangkan sisa umur ekonomis yang masih 11 tahun,
dan perpanjangan sewa guna uasa ini akan diatur mendasarkan pada kesepakatan
para pihak dan diatur secara tertulis.
Pasal 13
Pengakhiran Perjanjian
1.
Perjanjian ini berakhir demi hukum dengan
berakhirnya masa sewa sebagaimana diatur dalam pasal 3 perjanjian ini kecuali jika hak opsi yang ada pada
Lessee digunakan untuk memperpanjang perjanjian ini;
2.
Perjanjian ini dapat berakhir berdasarkan
kesepakatan para pihak untuk memutuskan perjanjian ini walaupun kewajiban dari
para pihak masing-masing belum dilaksanakan sepenuhnya;
3.
Perjanjian ini tidak dapat dihentikan sepihak
oleh salah satu pihak tanpa ada kesepakatan antara para pihak dalam perjanjian
ini. Dalam hal terjadi pemutusan perjanjian sepihak oleh salah satu pihak dalam
perjanjian ini maka pihak yang memutuskan secara sepihak tersebut harus
membayar ganti rugi sebesar 5 (lima) kali dari jumlah transaksi dalam perjanjian
ini pada pihak lain yang mengalami kerugian atas pemutusn perjanjian sepihak
tersebut.
Pasal 14
Penyeleseian Sengketa
Apabila terjadi sengketa
antara Lessor dan Lessee yang berkaitan dengan isi perjanjian ini, maupun
pelaksanaan dari perjanjian ini maka Para Pihak berusaha terlebih dahulu
semaksimal mungkin untuk menyelesaikan sengketa dengan jalur musyawarah secara
kekeluargaan. Namun, apabila dalam musyawarah secara kekeluargaan tersebut
tidak dapat mencapai kata mufakat, maka penyelesaian sengketa tersebut dapat
diselesaikan melalui jalur Litigasi di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Pasal 15
Ketentuan Lain-Lain
1. Apabila
salah satu atau sebagian klausula dalam perjanjian ini adalah tidak sah dan/atau tidak mampu dilaksanakan karena
alasan-alasan tertentu, maka Para Pihak sepakat bahwa klausula klausula yang
tidak sah dan/atau tidak mampu dilaksanakan itu adalah terpisah dari klausula
lainnya yang sah. Sehingga Perjanjian ini tetap dapat dilaksanakan;
2. Segala ketentuan yang belum diatur dan/ atau
belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam suatu
penambahan lembaran halaman kontrak (addendum) yang disepakati oleh Para Pihak
dan merupakan satu kesatuan dan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini
serta akan diputuskan secara bersama;
3. Tentang
perjanjian ini dan segala akibatnya, Para Pihak memilih kedudukan yang tetap
dan umum di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Demikian perjanjian ini dibuat
dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun yang telah disebutkan di
awal akta sebagai bukti yang sah, dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing dibubuhi
materai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dan berlaku
sejak perjanjian ini ditandatangani oleh para pihak dan saksi-saksi.
Yogyakarta,
29 Oktober 2011
Pihak Pertama Pihak
Kedua
Effendi Gaghali, S. E., M. M. Agus
Cokro Aminoto, S. T.
Saksi-saksi
Budi
Sudharsono, S. E.
Maman Abdurrahman, S. Sos.
Chandra M. Hamzah, S. E.
Yayuk Basuki, S. IP.
Dedi Agung Nugroho, S. E.
MACAM-MACAM PERJANJIAN/PERIKATAN
·
Macam-macam Perikatan Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Perdata
Macam-macam perikatan dapat dibedakan atas beberapa macam, yakni :
1.
Menurut isi dari pada prestasinya :
a. Perikatan positif dan perikatan negative
Perikatan positif adalah periktan yang prestasinya berupa perbuatan
positif yaitu memberi sesuatu dan berbuat sesuatu. Sedangkan perikatan negatif
adalah perikatan yang prestasinya berupa sesuatu perbuatan yang negatif yaitu
tidak berbuat sesuatu.
b. Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan
Perikatan sepintas lalu adalah perikatan yang pemenuhan prestasinya
sukup hanya dilakukan dengan satu perbuatan saja dalam dalam waktu yang singkat
tujuan perikatan telah tercapai.
c. Perikatan alternative
Perikatan alternatif adalah perikatan dimana debitur dibebaskan untuk
memenuhi satu dari dua atau lebih prestasi yang disebutkan dalam
perjanjian
d. Perikatan fakultatif
Perikatan fakultatif adalah periktan yang hanya mempunyai satu objek
prestasi.
e. Perikatan generik dan spesifik
Perikatan generik adalah perikatan dimana obyeknya hanya ditentukan
jenis dan jumklah barang yang harus diserahkan. Sedangkan perikatan spesifik
adalah perikatan dimana obyeknya ditentukan secara terinci sehingga tampak
ciri-ciri khususnya.
f.
Perikatan yang dapat dibagi dan yang tak dapat dibagi
Perikatan yang dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya dapat
dibagi, pembagian mana tidak boleh mengurangi hakikat prestasi itu. Sedangkan
perikatan yang tak dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya tak dapat dibagi.
2.
Menurut subyeknya
a. Perikatan tanggung-menanggung (tanggung renteng)
Perikatan tanggung-menanggung adalah perikatan dimana debitur dan/atau
kreditur terdiri dari beberapa orang.
b. Perikatan pokok dan tambahan
Perikatan pokok dan tambahan adalah perikatan anatar debitur dan
kreditur yang berdiri sendiri tanpa bergantung kepada adanya perikatan yang
lain. Sedangkan perikatan tambahan adalah perikatan antara debitur dan kreditur
yang diadakan sebagai perikatan pokok.
3.
Menurut mulai berlakunya dan berakhirnya
a. Perikatan bersyarat
Perikatan bersyarat adalah perikatan yang lahirnya mauypun berakhirnya
(batalnya) digantungkan pada suatu pristiwa yang belum dan tidak tentu terjadi.
b. Perikatan dengan ketetapan waktu
Perikatan dengan ketetapan waktu adalah perikatan yang pelaksanaanya
ditangguhkan sampai pada suatu waktu ditentukan yang pasti akan tiba, meskipun
mungkin belum dapat dipastikan waktu yang dimaksud akan tiba.
·
Macam-macam Perikatan Menurut Undang-undang Perikatan (BW)
Macam-macam perikatan dapat dibedakan atas beberapa macam, yakni :
1.
Perikatan bersyarat (voorwaardelijk)
Perikatan bersyarat adalah suatu perikatan yang
digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari, yang masih belum tentu akan
atau terjadi. Mungkin untuk memperjanjikan bahwa perikatan itu barulah akan
lahir, apabila kejadian yang belum tentu timbul itu. Suatu perjanjian yang
demikian itu, menggantungkan adanya suatu perikatan pada suatu syarat yang
menunda atau mempertangguhkan (opschortende voorwaarde). Menurut Pasal
1253 KUHperdata tentang perikatan bersyarat “suatu perikatn adalah bersyarat
mankala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang
masih belum terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya
peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan menurut terjadi atau tidak
terjadinya peristiwa tersebut”.
Pasal ini menerangkan tentang perikatan bersyarat
yaitu perikatan yang lahir atau berakhirnya digantungkan pada suatu peristiwa
yang mungkin akan terjadi tetapi belum tentu akan terjadi atau belum tentu
kapan terjadinya. Berdasarkan pasal ini dapat diketahui bahwa perikatan
bersyarat dapat dibedakan atas dua, yakni:
a. Perikatan dengan syarat tangguh
Apabila syarat “peristiwa” yang dimaksud itu terjadi, maka perikatan
dilaksanakan (pasal 1263 KUHpdt). Sejak peristiwa itu terjadi, keawjiban
debitor untuk berprestasi segera dilaksanakan. Misalnya, A setuju apabila B
adiknya mendiami paviliun rumahnya setelah B menikah. Nikah adalah peristiwa
yang masih akan terjadi dan belum pasti terjadi. Sifatnya menangguhkan
pelaksanaan perikatan, jika B nikah A wajib menyerahkan paviliun rumahnya untuk
didiami oleh B.
b. Perikatan dengan syarat batal
Perikatan yang sudah ada akan berakhir apabila “peristiwa” yang dimaksud
itu terjadi (pasal 1265 KUHpdt). Misalnya, K seteju apabila F kakaknya mendiami
rumah K selam dia tugas belajar di Inggris dengan syarat bahwa F harus
mengosongkan rumah tersebut apabila K selesai studi dan kembali ketanah air.
Dalam contoh, F wajib menyerahkan kembali rumah tersebut kepada K adiknya.
Istilah syarat berakhir dan bukan syarat batal yang digunakan karena
istilah syarat berakhir tersebut lebih tepat, istilah syarat batal pada umumnya
mengesankan adanya sesuatu secara melanggar hukum yang mengakibatkan batalnya
perikatan tersebut dan memang perjanjian tersebut tidal batal, tetapi berakhir,
dan berakhirnya perikatan tersebut atas kesepakatan para pihak sedangkan kalau
batal adalah kalau perjanjian tersebut dimintakan pembatalan oleh salah satu
pihak atau batal demi hukum.
2.
Perikatan Dengan ketetapan Waktu (tidjsbepaling)
Maksud syarat “ketetapan waktu” ialah bahwa pelaksanaan perikatan itu
digantungkan pada waktu yang ditetapkan. Waktu yang ditetapkan itu adalah
peristiwa yang masih akan terjadi dan terjadinya sudah pasti, atau berupa tanggal
yang sudah tetap. Contonya:”K berjanji pada anak laki-lakinya yang telah kawin
itu untuk memberikan rumahnya, apabila bayi yang sedang dikandung isterinya itu
telah dilahirkan” .
Menurut KUHperdata pasal 1268 tentang perikatan-perikatan ketetapan
waktu, berbunyi “ suatu ketetapan waktu tidak, menangguhkan perikatan,
melainkan hanya menangguhkan pelaksanaanya”. Pasal ini menegaskan
bahwa ketetapan waktu tudak menangguhkan lahirnya perikatan, tetapi hanya
menangguhkan pelaksanaanya.Ini berarti bahwa perjajian dengan waktu ini pada
dasarnya perikatan telah lahir, hanya saja pelaksanaanya yang tertunda sampai
waktu yang ditentukan.
Perbedaan antara suatu syarat dengan ketetapan waktu ialah yang pertama,
berupa suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tudak akan
terlaksana. Sedangkan yang kedua adalah suatu hal yang pasti akan datang,
meskipun belum dapat ditentukan kapan datangnya. Misalnya meninggalnya
seseorang. Cocontoh-contoh suatu perikatan yang digantungkan pada suatu
ketetapan waktu, banyak sekali dalam praktek seperti perjanjian perburuhan,
suatu hutang wesel yang dapat ditagih suatu waktu setelahnya dipertunjukan dan
lain sebagainya.
3.
Perikatan mana suka (alternatif)
Pada perikatan mana suka objek prestasinya ada dua macam benda. Dikatan
perikatan mana suka keran dibitur boleh memenuhi presatasi dengan memilih salah
satu dari dua benda yang dijadikan objek perikatan. Namun, debitur tidak dapat
memaksakan kreditur untuk menerima sebagian benda yang satu dan sebagian benda
yang lainnya. Jika debitur telah memenuhi salah satu dari dua benda yang
ditentukan dalam perikatan, dia dibebaskan dan perikatan berakhir. Hak milik
prestasi itu ada pada debitor jika hak ini tidak secara tegas diberikan kepada
kreditor.
Menurut pasal 1272 KUHperdata tentang mengenai perikatan-perikatan mana
suka (alternatif) berbunyi, “tentang perikatan-perikatan mana suka
debitur dibebaskan jika ia menyerahkan salh satu dari dua barang yang
disebutkan dalam perikatan, tetapi ia tidak dapat memaksa kreditor untuk
menerima kreditor untuk sebagian dari barang yang satu dan sebagian dari barang
yang lainnya”. Dalam perikatan alternatif ini debiturtelah bebas jika telah
menyerahkan salh satu dari dua atau lebih barang yang dijadikan alternatif
pemebayaran. Misalnya, yang diajadikan alternatif adalah dua ekor sapi atau dua
ekor kerbau maka kalau debitur menyerahkan dua ekor sapi saja debitur telah
dibebaskan.
Walaupun demikian, debitur tdak dapat memaksakan kepada kreditur untuk
menerima sebagian dari barang yang satu dan sebagian barang lainnya. Jadi,
debitur tidak dapat memaksa kreditor untuk menerima seekor sapi dan seekor
kerbau.
4.
Perikatan tanggung menanggung atau tanggung renteng (hoofdelijk atau
solidair)
Ini adalah suatu perikatan diaman beberapa orang bersama-sam sebagai
pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau
sebaliknya. Beberapa orang bersama-sama berhak menagih suatu piutang dari satu
orang. Tetapi perikatan semacam yang belakangan ini, sedikit sekali terdapat
dalam praktek. Bebrapa orang yang bersama-sama mengahadapi orang berpiutang
atau penagih hutang, masing-masing dapat dituntut untuk membayar hutang itu
seluruhnya. Tetapi jika salah satu membayar, maka pemabayaran ini juga
membaskan semua temen-temen yang berhutang. Itulah yang dimaksud suatu periktan
tanggung-menanggung. Jadi, jika dua A dan B secara tangggung-menanggung
berhutang Rp. 100.000, kepada C maka A dan B masing-masing dapat dituntut
membayar Rp. 100.000,.
Pada dasarnya perikatan tannggung menanggung meliputi, (a). Perikatan
tanggung menanggung aktif, (b). Perikitan tanggung menanggung pasif.
a. Perikatan tanggung menanggung aktif
Perikatan tanggung menanggung aktif terjadi apabila pihak kreditor
terdiri dari beberapa orang. Hak pilih dalam hal ini terletak pada debitor.
Perikatan tanggung menanggung aktif ini dapat dilihat pada pasal 1279
menyebutkan : “ adalah terserah kepada yang berpiutang untuk memilih
apakah ia akan membayar utang kepada yang 1 (satu) atau kepada
yang lainnya diantara orang-orang yang berpiutang, selama ia belum digugat oleh
salah satu. Meskipun pembebasan yang diberikan oleh salah satu orang
berpiutangdalam suatu perikatan tanggung-menanggung, tidak dapat membebaskan
siberutang untuk selebihnya dari bagian orang yang berpiutang tersebut”.
b. Perikatan tanggung menanggung pasif
Perikatan tanggung menanggung pasif terjadi apabila debitor terdiri dari
beberapa orang. Contoh “ X tidak berhasil memperoleh pelunasan
pelunasan puitanggya dari debitor Y, dalam hal ini X masih dapat menagih kepada
debitor Z yang tanggung menanggung dengan Y. Dengan demikian kedudukan kreditor
lebih aman”.
5.
Perikatan yang dapat dibagi dan perikatan yang tidak dapat dibagi
Suatu perikatan dapat dikatakan dapat dibagi atau tidak dapat dibagi
jika benda yang menjadi objek perikatan dapat atau tidak dapat dibagi menurut
imbangan lagi pula pembagian itu tidak boleh mengurangi hakikat dari prestasi
tersebut. Jadi, sifat dapat atau tidak dapat dibagi itu berdasarkan pada.:
a. Sifat benda yang menjadi objek perikatan
b. Maksud perikatannya, apakah itu dapat atau tidak dapat dibagi. Persoalan
dapat dibagi atau tidak dapat dibagi itu mempunyai arti apabila dalam perikatan
itu terdapat lebih dari seorang debitor atau lebih dari sorang kreditor. Jika
hanya seorang kreditor perikatan itu dianggap sebagai tidak dapat dibagi.
6.
Perikatan dengan penetapan hukuman (strabeding)
Untuk mencegah jangan sampai si berhutang dengan mudah saja melaikan
kewajibannya dalam praktek banyak dipakai perjanjian diamana siberhutang
dikenakan suatu hukuman apabila ia tidak menepati janjinya. Hukuman itu,
biasanya ditetapkan dalam suatu jumlah uang tertentu yang sebenarnya merupakan
suatu pembayaran kerugian yang sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh para
pihak yang membuat perjanjian itu. Menurut pasal 1304 tentang mengenai
perikatan-perikatan dengan ancaman hukuman, berbunyi “ anman hukuman
adalah suatu ketentuan sedemikian rupa dengan mana seorang untuk imbalan
jaminan pelaksanaan suatu perikatan diwajibkan melakukan sesuatu manakala
perikatan itu tidak dipenuhi”.
Ketentuan diatas sebenarnya merupakan pendorong bagi debitur untuk
memenuhi perikatannya karena apabila ia lalai dalam melaksanakannya dia dikenai
suatu hukuman tertentu, yang tentu saja akan membawa kerugian baginya karena
dengan hukuman tersebut kewajiban akan semakin besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar