Selasa, 14 November 2017

Kasus Fraud dalam Sektor Kesehatan



KASUS FRAUD SEKTOR KESEHATAN
Kasus Korupsi Alkes di Banten
A.    PERISTIWA
KPK mengatakan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah segera disidang. Persidangan yang akan digelar itu untuk dua kasus korupsi yang menjerat Atut.

"Telah dilakukan pelimpahan tahap kedua RAC (Ratu Atut Chosiyah), mantan Gubernur Banten, untuk dua indikasi tindak pidana korupsi. Pertama tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten 2011-2013. Kedua, tindak pidana korupsi indikasi pemerasan dan suap dengan tersangka yang sama, yaitu RAC. Kedua berkas ini akan dituangkan dalam satu dakwaan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2017).

Persidangan rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Sebagai konsekuensi dari hal tersebut, Atut akan dititipkan di Lapas Perempuan Pondok Bambu.

"Untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, RAC akan dititipkan penahanannya di Lapas Perempuan Pondok Bambu," ujar Febri.

Ratu Atut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten, yang diperkirakan merugikan negara Rp 5,4 miliar. Kasus korupsi pengadaan alkes ini terjadi di Banten pada tahun anggaran 2011-2013.

Diketahui, Atut bersama adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, ditetapkan sebagai tersangka sejak 2014. Atut diduga telah mengatur pemenang lelang pengadaan alkes di Banten dan menerima uang dari perusahaan yang dimenangkannya.

Sedangkan Wawan, pemilik PT Bali Pasifik Pragama, sebagai perusahaan pemenang lelang, diduga menggelembungkan anggaran proyek ini. Khusus untuk Atut, KPK juga menjeratnya dengan pasal pemerasan. Atut disangka telah memeras beberapa kepala dinas di lingkungan Pemprov Banten.

Atut juga merupakan terpidana korupsi dan kini mendekam di Lapas Wanita Tangerang. Ia menghuni bui untuk waktu 7 tahun penjara karena menyuap Ketua MK Akil Mochtar.

B.     DESKRIPSI FRAUD
Atut bersama dengan Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan melakukan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD Perubahan 2012 dan pengaturan pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alat kesehatan (alkes) RS Rujukan pemprov Banten TA 2012. Karena campur tangannya sehingga bisa memenangkan pihak-pihak tertentu.
"Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 79,79 miliar sesuai laporan hasil pemeriksaan invstigatif BPK pada 31 Desember 2014. Menguntungkan terdakwa Ratu Atut Chosiyah sebesar Rp 3,859 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Afni Carolina saat pembacaan surat dakwaan di pengadilan Tipikor.

C.    MODUS
Modus yang dilakukan dalam kasus ini adalah terdakwa Ratut Atut melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan dengan menggunakan usulan anggaran Dinas Kesehatan untuk kepentingan pribadi dengan adanya bukti pengeluaran dana untuk kegiatan fiktif, pengeluaran dana yang tidak memiliki tanda bukti atau memanipulasi pembelian sejumlah barang, serta tidak adanya laporan pertanggungjawaban atas pelelangan pengadaan alat kesehatan itu.

D.    TINDAKAN HUKUM
jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan kepada mantan Gubernur Banten tersebut.

Selain itu, jaksa juga menuntut Ratu Atut karena telah memeras anak buahnya hingga Rp500 juta untuk biaya pelaksanaan istigasah (pengajian).

"Agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Ratu Atut Chosiyah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Nugraha di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dikutip dari Antara, selain pidana penjara, Atut juga dituntut membayar uang pengganti Rp3,895 miliar, namun uang itu sudah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penyidikan.

Pengembalian itu dilakukan secara bertahap pada 14 Juli 2015 sebesar Rp1 miliar ke rekening BRI atas nama KPK, uang Rp1,3 miliar sebagai barang sitaan, uang Rp559 juta sebagai barang sitaan, dan uang Rp1 miliar dikirim ke rekening BRI atas nama KPK pada 4 Agustus 2015.

"Sudah dilakukan penyitaan seluruhnya Rp3,859 miliar, sehingga terhadap uang tersebut harus dirampas untuk negara karena berasal dari perbuatan korupsi karena kaitannya dengan jabatan terdakwa sebagai Gubernur Banten," kata jaksa.

Pengembalian uang tersebut serta sikap sopan dan penyesalan terdakwa, jaksa mengungkapkan, sebagai hal yang meringankan.

E.     USULAN PENCEGAHAN
Permasalahan yang muncul dikarenakan tidak adanya pengawasan yang ketat pada saat pembuatan anggaran alat kesehatan yang melibatkan orang banyak. Maka dari itu perlu adanya pengawasan dan pemeriksaan dalam menyusun anggaran, agar tidak sembarang orang menganggarkan, karena dalam menganggarkan perlu adanya teknik-teknik khusus.
Namun, setidaknya ada beberapa langkah yang kemungkinan bisa diambil oleh pemerintah untuk menanggulangi permasalahan ini diantaranya :
1.                  Peninjauan Kembali Kebijakan
Peninjauan kembali bukan berarti penghapusan program, tapi pembaharuandesign anggaran alat kesehatan bisa menjadi solusi.
2.                  Dana Berkeadilan
Adil bukan berarti sama rata, bisa saja besaran antara yang satu dengan yang lainnya berbeda, tapi secara teknis dan hakikatnya besaran itu bisa mencukupi serta bisa digunakan secara efektif dan efisien.
3.                  Pengawasan yang Efektif dan Efisien
Pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen atau administrasi. Pengawasan merupakan tindakan yang berfungsi untuk memperhatikan kondisi yang terjadi di lapangan dengan kondisi yang diharapkan dari pembuat kebijakan.
4.                  Pendampingan dari Ahli yang Kompeten
Tidak sedikit juga sekolah yang melakukan kesalahan dan penyelewengan tidak dengan sengaja, ada juga faktor ketidaktahuan atau ketidaksengajaan, sehingga oleh oknum-oknum pendidikan disalahgunakan