KASUS
FRAUD SEKTOR KESEHATAN
Kasus
Korupsi Alkes di Banten
A.
PERISTIWA
KPK mengatakan mantan Gubernur
Banten Ratu Atut Chosiyah segera disidang. Persidangan yang akan digelar itu
untuk dua kasus korupsi yang menjerat Atut.
"Telah dilakukan pelimpahan tahap kedua RAC (Ratu Atut Chosiyah), mantan Gubernur Banten, untuk dua indikasi tindak pidana korupsi. Pertama tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten 2011-2013. Kedua, tindak pidana korupsi indikasi pemerasan dan suap dengan tersangka yang sama, yaitu RAC. Kedua berkas ini akan dituangkan dalam satu dakwaan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2017).
Persidangan rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Sebagai konsekuensi dari hal tersebut, Atut akan dititipkan di Lapas Perempuan Pondok Bambu.
"Telah dilakukan pelimpahan tahap kedua RAC (Ratu Atut Chosiyah), mantan Gubernur Banten, untuk dua indikasi tindak pidana korupsi. Pertama tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten 2011-2013. Kedua, tindak pidana korupsi indikasi pemerasan dan suap dengan tersangka yang sama, yaitu RAC. Kedua berkas ini akan dituangkan dalam satu dakwaan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2017).
Persidangan rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Sebagai konsekuensi dari hal tersebut, Atut akan dititipkan di Lapas Perempuan Pondok Bambu.
"Untuk
kepentingan persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, RAC akan dititipkan
penahanannya di Lapas Perempuan Pondok Bambu," ujar Febri.
Ratu Atut
merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes)
di Provinsi Banten, yang diperkirakan merugikan negara Rp 5,4 miliar. Kasus
korupsi pengadaan alkes ini terjadi di Banten pada tahun anggaran 2011-2013.
Diketahui, Atut bersama adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, ditetapkan sebagai tersangka sejak 2014. Atut diduga telah mengatur pemenang lelang pengadaan alkes di Banten dan menerima uang dari perusahaan yang dimenangkannya.
Sedangkan Wawan, pemilik PT Bali Pasifik Pragama, sebagai perusahaan pemenang lelang, diduga menggelembungkan anggaran proyek ini. Khusus untuk Atut, KPK juga menjeratnya dengan pasal pemerasan. Atut disangka telah memeras beberapa kepala dinas di lingkungan Pemprov Banten.
Diketahui, Atut bersama adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, ditetapkan sebagai tersangka sejak 2014. Atut diduga telah mengatur pemenang lelang pengadaan alkes di Banten dan menerima uang dari perusahaan yang dimenangkannya.
Sedangkan Wawan, pemilik PT Bali Pasifik Pragama, sebagai perusahaan pemenang lelang, diduga menggelembungkan anggaran proyek ini. Khusus untuk Atut, KPK juga menjeratnya dengan pasal pemerasan. Atut disangka telah memeras beberapa kepala dinas di lingkungan Pemprov Banten.
Atut juga
merupakan terpidana korupsi dan kini mendekam di Lapas Wanita Tangerang. Ia
menghuni bui untuk waktu 7 tahun penjara karena menyuap Ketua MK Akil Mochtar.
B.
DESKRIPSI
FRAUD
Atut
bersama dengan Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan melakukan pengaturan
dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012
dan APBD Perubahan 2012 dan pengaturan pelaksanaan anggaran pada pelelangan
pengadaan alat kesehatan (alkes) RS Rujukan pemprov Banten TA 2012. Karena
campur tangannya sehingga bisa memenangkan pihak-pihak tertentu.
"Perbuatan
tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 79,79 miliar sesuai laporan
hasil pemeriksaan invstigatif BPK pada 31 Desember 2014. Menguntungkan terdakwa
Ratu Atut Chosiyah sebesar Rp 3,859 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum KPK
Afni Carolina saat pembacaan surat dakwaan di pengadilan Tipikor.
C.
MODUS
Modus
yang dilakukan dalam kasus ini adalah terdakwa Ratut Atut melakukan
penyalahgunaan wewenang jabatan dengan menggunakan usulan anggaran Dinas
Kesehatan untuk kepentingan pribadi dengan adanya bukti pengeluaran dana untuk
kegiatan fiktif, pengeluaran dana yang tidak memiliki tanda bukti atau
memanipulasi pembelian sejumlah barang, serta tidak adanya laporan pertanggungjawaban
atas pelelangan pengadaan alat kesehatan itu.
D.
TINDAKAN
HUKUM
jaksa
menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara ditambah denda
Rp250 juta subsider enam bulan kurungan kepada mantan Gubernur Banten tersebut.
Selain itu, jaksa juga menuntut Ratu Atut karena telah memeras anak buahnya hingga Rp500 juta untuk biaya pelaksanaan istigasah (pengajian).
Selain itu, jaksa juga menuntut Ratu Atut karena telah memeras anak buahnya hingga Rp500 juta untuk biaya pelaksanaan istigasah (pengajian).
"Agar
majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat memutuskan terdakwa Ratu Atut Chosiyah terbukti secara sah dan meyakinkan
menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan
berlanjut," kata ketua jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi Budi
Nugraha di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dikutip
dari Antara, selain pidana penjara, Atut juga dituntut membayar uang
pengganti Rp3,895 miliar, namun uang itu sudah dikembalikan ke Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penyidikan.
Pengembalian
itu dilakukan secara bertahap pada 14 Juli 2015 sebesar Rp1 miliar ke rekening
BRI atas nama KPK, uang Rp1,3 miliar sebagai barang sitaan, uang Rp559 juta
sebagai barang sitaan, dan uang Rp1 miliar dikirim ke rekening BRI atas nama
KPK pada 4 Agustus 2015.
"Sudah
dilakukan penyitaan seluruhnya Rp3,859 miliar, sehingga terhadap uang tersebut
harus dirampas untuk negara karena berasal dari perbuatan korupsi karena
kaitannya dengan jabatan terdakwa sebagai Gubernur Banten," kata jaksa.
Pengembalian
uang tersebut serta sikap sopan dan penyesalan terdakwa, jaksa mengungkapkan,
sebagai hal yang meringankan.
E.
USULAN
PENCEGAHAN
Permasalahan
yang muncul dikarenakan tidak adanya pengawasan yang ketat pada saat pembuatan
anggaran alat kesehatan yang melibatkan orang banyak. Maka dari itu perlu
adanya pengawasan dan pemeriksaan dalam menyusun anggaran, agar tidak sembarang
orang menganggarkan, karena dalam menganggarkan perlu adanya teknik-teknik
khusus.
Namun, setidaknya ada beberapa langkah yang kemungkinan bisa
diambil oleh pemerintah untuk menanggulangi permasalahan ini diantaranya :
1.
Peninjauan Kembali Kebijakan
Peninjauan kembali bukan berarti penghapusan
program, tapi pembaharuandesign anggaran alat kesehatan bisa
menjadi solusi.
2.
Dana Berkeadilan
Adil bukan berarti sama rata, bisa saja
besaran antara yang satu dengan yang lainnya berbeda, tapi secara teknis dan
hakikatnya besaran itu bisa mencukupi serta bisa digunakan secara efektif dan
efisien.
3.
Pengawasan yang Efektif dan Efisien
Pengawasan merupakan salah satu fungsi
manajemen atau administrasi. Pengawasan merupakan tindakan yang berfungsi untuk
memperhatikan kondisi yang terjadi di lapangan dengan kondisi yang diharapkan
dari pembuat kebijakan.
4.
Pendampingan dari Ahli yang Kompeten
Tidak sedikit juga sekolah yang melakukan
kesalahan dan penyelewengan tidak dengan sengaja, ada juga faktor ketidaktahuan
atau ketidaksengajaan, sehingga oleh oknum-oknum pendidikan disalahgunakan
Referensi:
https://news.detik.com/berita/d-3441349/kasus-alkes-ratu-atut-didakwa-rugikan-negara-rp-79-miliar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar