Sabtu, 14 November 2015

Sejarah Akuntansi Syariah



SEJARAH PERKEMBANGAN AKUNTANSI SYARIAH

·       SEJARAH PERKEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH / PENGARUH ISLAM

Sebelum Islam (pada zaman Romawi dan Persia).

Mereka (Romawi dan Persia) memperhitungkan barang dagang sejak pergi berdagang hingga pulang, dan akan menghasilkan perubahan, laba, rugi.
Example: pergi berdagang membawa 100 unit barang dagangan, dan tersisa saat pulang berdagang 25 unit, jadi jurnalnya : barang terjual 75 unit.


Setelah Islam (pada zaman Rasulullah SAW).
           
            Terjadi penemuan besar yaitu:
1.      Penemuan angka 0 (nol). Dalam penemuan ini sangat berguna dalam meringkas atau mempemudah angka, dan bayangkan jika tidak ada angka 0, mungkin kita akan bingung menulis angka sejumlah yang sangat besar.
2.      Transaksi tidak tunai pada Al –Qur’an surah Al-Baqarah ayat 282.
Jika ada transaksi tidak tunai dibuatlah  Bukti Transaksi/Dokumen, semua itu sudah tertera dalam Al-Qur’an, MasyaAllah:)
3.      Zakat pada surah Al-Baqarah ayat 110.
Mencatat dan menilai aset yang dimilikinya. Jadi, kita harus mencatat aset yang kita miliki, seperti aset lancar, tetap. Dan lagi lagi semua itu sudah tertulis dalam Al-Qur’an, MasyaAllah:)

·       PRAKTIK AKUNTANSI PEMERINTAHAN ISLAM

Zaid berkata bahwa di dunia ini harus ada Fungsi-fungsi pemerintahan
Hawary pun juga berkata bahwa di dunia ini pemerintahan Rasul harus ada 42 pejabat terspesialisasi dan tugas tersendiri.

Para sahabat mengatakan harus ada pencatatan penerimaan dan pengeluaran
Sedangkan pada zaman Umar Bin Khattab diberlakukannya DIWAN (seperti bank)
Umar Bin Abdul Aziz menerapkan bukti penerimaan uang
Al-Waleed bin Abdul Malik menyatakan catatan dan register terjilid dan tidak terpisah.
Dan menerapkan:
o   Klasifikasi Akuntansi:
Ø  Akuntansi Peternakan
Ø  Akuntansi Pertanian
Ø  Akuntansi Bendahara
Ø  Akuntansi Konstruksi
Ø  Akuntansi Mata Uang
Ø  Akuntansi Audit

o   Buku Besar:
Ø  Jaridah Al-Kharaj (utang individu)
Ø  Jaridah An-Nafarat (pengeluaran negara)
Ø  Jaridah Al-Maal (penerimaan dan pengeluaran zakat)
Ø  Jaridah Al-Musadareen (penerimaan sita atau denda tidak sesuai syariah)


·       HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI

o   Pada tahun 1494 “Luca Pacioli” Italia, dikenal sebagai Bapak Akuntansi yang mengeluarkan buku “Summa de Arithmatica Geometrica, Proportioni et Proportionalita” yang menerapkan Double Entry Bookeeping.

o   Banyak terjadi pertentangan bahwa: perkembangan akuntansi bukan di Italia, dan Luca Pacioli bukan penemu, dia hanya pencatat, dan bukan penemu “Double Entry Bookeeping”. Maksudnya dia hanya pencatat adalah, “pada saat orang islam memasuki jalur perdagangan, luca pacioli itu melihat cara pencatatan/akuntansi yang digunakan orang islam, jadi dia(luca pacioli) mempelajari akuntansi pada zaman peradaban islam. Jadi, pada saat itu dia menulis ulang apa yang telah dipelajari oleh orang islam tersebut, dan dikenal sebagai Bapak Akuntansi, tapii jika dia tidak mencatat mungkin kita tidak akan mengenal Akuntansi.

·       PENDEKATAN – PENDEKATAN DALAM PERKEMBANGAN AKUNTANSI SYARIAH

o   INDUKTIF
Dengan tujuan akuntansi keuangan barat dan mengeluarkan yang bertentangan dengan islam. Jadi, kita tetap menggunakan akuntansi keuangan barat, tapi jika ada yang bertentangan dengan islam harus keluarkan, atau disaring atau di filter.
o   DEDUKTIF
Pendekatan – pendekatan tersebut dengan tujuan berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah.
o   HYBRID
Dengan prinsip syariah ditambah penyelesaian masalah masyarakat dengan Akuntansi Syariah, jadi Akuntansi Syariah dapat menyelesaikan masalah masyarakat orang banyak.

·       PEMBENTUKAN BANK SYARIAH (LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH MODERN)

Pada tahun 1963 Dr. A. El Najjar membuka bank Syariah pertamaa yang bernama Mith Ghamr Bank, dan sukses dalam perhimpunan modal (tabungan, titipan, zakat, dll), dan bank syariah tidak menerapkan bunga. Lalu mulailah bermunculan bank syariah di dunia seperti:
o   Pemerintah Mesir : Gamal Abdul Naser membuka bank syariah yang bernama “Nasser Social Investment” pada tahun 1972
o   Dan masyarakat cendikiawan dan profesional di Philipina membuka bank syariah yang bernama “Bank Amanah” pada tahun 1973
o   Organisasi Konferensi Islam membuka bank syariah yang bernama “IDB” (International Development Bank) di Jeddah pada tahun 1973
o   Dan di Indonesia juga membuka bank syariah pertama di Indonesia yang bernama “Bank Muamalat” pada tahun 1992

·       PERKEMBANGAN BANK SYARIAH DI INDONESIA
Awalnya bank syariah di Indonesia hanya:
o   PT Bank Muamalat
o   PT Bank Syariah Mandiri
o   PT Bank Mega Syariah Indonesia
Pada tahun 2008 bertambah banyak yang mengajukan menjadi Bank Syariah, yaitu:
o   PT Bank Syariah Bukopin : Konversi dari Undang Undang Syariah Bukopin
o   PT Bank Syariah BRI : Konversi dari Undang Undang Syariah BRI
Pada tahun 2009 banyak sekali bank yang mengkonversikan dirinya menjadi bank syariah, seperti:
o   5  bank menjadi Bank Umum Syariah (BUS)
o   26 bank konversi dari Undang Undang Syariah
o   132 bank menjadi Bank PerKreditan Syariah



Keren bukan? Semua di dunia ini berasal dari Islam dan akan kembali lagi pada Islam. Dan semua itu sudah tertulis dalam Al-Qur’an semua loh, padahal Al-Qur’an sudah berabad abad lamanya diciptakan, tapi kita baru mengetahui baru baru ini, masyaAllah:)

Semoga bermanfaat:)

Bab 7 Ekonomi Koperasi

Bab 7

a.     Pengertian dan Struktur Pasar

Pasar dengan demikian diartikan secara sempit atau tempat di mana pada umumnya barang atau jasa diperjualbelikan. Akan tetapi, pasar tidak sebatas itu. Ada pula pasar yang tidak mempertemukan pembeli dan penjual secara langsung, seperti pasar saham. Oleh karena itu, pasar juga dapat diartikan secara luas, sebagai proses di mana pembeli dan penjual saling berinteraksi untuk menentukan atau menetapkan harga keseimbangan. Untuk merangkum kedua arti ini, maka secara umum, pasar adalah keseluruhan permintaan dan penawaran barang, jasa, atau faktor produksi tertentu.

b.    Koperasi dalam Pasar Monopoli
Koperasi Dalam Pasar Monopoli.

Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein,menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi mencarinya di pasar gelap (black market). Sifat-sifat pasar monopoli adalah:
·         Hanya terdapat satu penjual atau produsen.
·         Harga dan jumlah kuantitas produk yang ditawarkan dikuasai oleh perusahaan monopoli.
·         Umumnya monopoli dijalankan oleh pemerintah untuk kepentingan hajat hidup orang banyak
·         Sangat sulit untuk masuk ke pasar karena peraturan undang-undang maupun butuh sumber daya yang sulit didapat
·         Hanya ada satu jenis produk tanpa adanya alternatif pilihan
·         Tidak butuh strategi dan promosi untuk sukses
Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya.
Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar.
c.     Hubungan Pasar dengan Koperasi

HUBUNGAN PASAR DENGAN KOPERASI

Ditinjau dari sisi produksi dan konsumsi, anggota koperasi dapat dikelompokkan menjadi koperasi produsen dan koperasi konsumen. Untuk memahami hal ini, perlu digambarkan hubungan ekonomi pasar dengan produsen yang bergabung dengan koperasi dan yang tidak bergabung dengan koperasi. 


Bab 6 Ekonomi Koperasi



Bab 6

a.     Pengertian SHU
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.  Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1.      SHU total kopersi pada satu tahun buku
2.      bagian (persentase) SHU anggota
3.      total simpanan seluruh anggota
4.      total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.      jumlah simpanan per anggota
6.      omzet atau volume usaha per anggota
7.      bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.      bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
b.    Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal5 ayat1, Menyatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%. Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota

c.     Prinsip Pembagian SHU
Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.

Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.

2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.

Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.

Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.

3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.

Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.

4.      SHU anggota dibayar secara tunai. SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.