Bab 7
a. Pengertian dan Struktur Pasar
Pasar
dengan demikian diartikan secara sempit atau tempat di mana pada umumnya barang
atau jasa diperjualbelikan. Akan tetapi, pasar tidak sebatas itu. Ada pula
pasar yang tidak mempertemukan pembeli dan penjual secara langsung, seperti
pasar saham. Oleh karena itu, pasar juga dapat diartikan secara luas, sebagai
proses di mana pembeli dan penjual saling berinteraksi untuk menentukan atau
menetapkan harga keseimbangan. Untuk merangkum kedua arti ini, maka secara
umum, pasar adalah keseluruhan permintaan dan penawaran barang, jasa, atau
faktor produksi tertentu.
b. Koperasi dalam Pasar Monopoli
Koperasi Dalam Pasar Monopoli.
Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu +
polein,menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual
yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau
sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang
monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah
barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin
mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual
juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga
terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau
membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi
mencarinya di pasar gelap (black market). Sifat-sifat pasar monopoli adalah:
·
Hanya terdapat
satu penjual atau produsen.
·
Harga dan jumlah
kuantitas produk yang ditawarkan dikuasai oleh perusahaan monopoli.
·
Umumnya monopoli
dijalankan oleh pemerintah untuk kepentingan hajat hidup orang banyak
·
Sangat sulit
untuk masuk ke pasar karena peraturan undang-undang maupun butuh sumber daya
yang sulit didapat
·
Hanya ada satu
jenis produk tanpa adanya alternatif pilihan
·
Tidak butuh strategi
dan promosi untuk sukses
Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling
rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki
modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan
perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga
murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya.
Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau
hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui
peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak
menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya
produsen di pasar.
c. Hubungan Pasar dengan Koperasi
HUBUNGAN PASAR DENGAN KOPERASI
Ditinjau dari
sisi produksi dan konsumsi, anggota koperasi dapat dikelompokkan menjadi koperasi
produsen dan koperasi konsumen. Untuk memahami hal ini,
perlu digambarkan hubungan ekonomi pasar dengan produsen yang bergabung dengan
koperasi dan yang tidak bergabung dengan koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar