Selasa, 22 November 2016

Degree Comparison on Article of Accounting



Account Receivable Best Practices

Customer credit approvals. A company should have a clear and concise policy for customer credit approval process.  Exceptions to the policy should not take place without an appropriate authorization. Customer master data maintenance.  There should be appropriate safeguards in place to ensure customer data is maintained appropriately.  For example, it is important from a cash flow perspective to enter payment terms correctly.  If payment terms are 30 days but the customer master data was updated incorrectly to 60 days, then there will be a delay in receiving payments from this customer. Use KPIs.  Key performance indicators related to accounts receivable may alarm you about unusual trends in your Accounts Receivable department.  Consider things like this: (a) percent of customers who pay late, (b) how many invoices are overdue, (c) days sales outstanding (DSO) and so forth.  There may be specific metrics applicable to your industry.
Invoicing customers. This is one of the most important aspects in accounts receivable.  Invoices should be generated and send out timely to ensure proper payment.  Any day invoice preparation is delayed customer payments will be delayed as well.  That’s because customers can start payment terms from the date they receive your invoices even if the invoice is dated earlier than that.  Consider using automation (automatic invoice preparation), invoice electronic submission (e.g., via email or supplier portal).  This also includes invoicing customers at the right time.  Sometimes you may need to wait a week after month end to send an invoice to ensure it arrives in time for the customer’s approval process; other times you may need to invoice the customer using billing schedules which are different than regular monthly billing.
Cash application. Having this process designed and working correctly will help with the collection process and tracking KPIs, among other things.  Make sure to apply cash receipts to invoices (and not simply customer accounts) and to correct invoices (and not simply the oldest invoices).  Reconcile cash receipts to the activity in accounts receivable registers on a periodic basis.
Early payment discount.  You may find that offering early payment discounts may accelerate customer payments.  There are a few things to watch out for, though, such as customers who take the discount but don’t pay according to the discount terms. Customer statements.  Prepare and send past due letters and customer statements.
Electronic payment options.  This may shorten the period of time you wait to receive customer payments.  You can include instructions on how to make electronic payments on invoices.  There is no wait time for a paper check to be delivered to you, for you to open mail, and deposit checks into your bank account.
Lockboxes.  This is another way to streamline the process of processing and receiving customer payments.  Customers are instructed to send payments to a lockbox which is serviced by a third party (e.g., bank).  The third party processes the payments on your company behalf and deposits funds in your company’s bank account.
Segregation of duties is key.  For example, don’t create a situation where the same person can receive and apply customer payments in the system and write off accounts receivable.  This creates temptation and real opportunity for asset misappropriation.


sumber : simplestudies.com/accounts_receivable_best_practices.html
 

Kamis, 20 Oktober 2016

English Bussiness Language (British English vs American English)



1) - British English (football)
       The football players from England will come to Indonesia
 
    - American English (Soccer)
       Playing soccer it's my hobby since I was kid

2) - British English (Biscuit)
        My mom is cooking chocolate biscuit right now

     - American English (Cookie)
        I was eating cookie when the phone rang

3) - British English (Shop)
       I run my own shop since 3 years ago

    - American English (Store)
      She went to Departemen Store to buy some clothes

4) - British English (Autumn)
       I really enjoy the autumn in England with my familly

     - American English (Fall)
      There are some festival to celebrate fall season in Korea

5) - British English (Lift)
       If there is an emergency situation you cannot use the lift to escape.

     - American English (Elevator)
       The elevator is not disfunction for now.

Minggu, 26 Juni 2016

Persaingan Tidak Sehat dan Contoh Kasusnya


 
Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada. (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598).
Menurut Damodaran 2001, suatu perusahaan dapat diakuisisi perusahaan lain dengan beberapa cara, yaitu :
a. Merger
Pada merger, para direktur kedua pihak setuju untuk bergabung dengan persetujuan para pemegang saham. Pada umumnya, penggabungan ini disetujui oleh paling sedikit 50% shareholder dari target firm dan bidding firm. Pada akhirnya target firm akan menghilang (dengan atau tanpa proses likuidasi) dan menjadi bagian dari bidding firm.
b. Konsolidasi
Setelah proses merger selesai, sebuah perusahaan baru tercipta dan pemegang saham kedua belah pihak menerima saham baru di perusahaan ini.
c. Tender offer
Terjadi ketika sebuah perusahaan membeli saham yang beredar perusahaan lain tanpa persetujuan manajemen target firm, dan disebut tender offer karena merupakan hostile takeover. Target firm akan tetap bertahan selama tetap ada penolakan terhadap penawaran. Banyak tender offer yang kemudian berubah menjadi merger karena bidding firm berhasil mengambil alih kontrol target firm.
d. Acquisistion of assets
Sebuah perusahaan membeli aset perusahaan lain melalui persetujuan pemegang saham target firm. (p.835).
Pembagian akuisisi tersebut berbeda menurut Ross, Westerfield, dan Jaffe 2002. Menurut mereka hanya ada tiga cara untuk melakukan akuisisi, yaitu :
a. Merger atau konsolidasi
Merger adalah bergabungnya perusahaan dengan perusahaan lain. Bidding firm tetap berdiri dengan identitas dan namanya, dan memperoleh semua aset dan kewajiban milik target firm. Setelah merger target firm berhenti untuk menjadi bagian dari bidding firm. Konsolidasi sama dengan merger kecuali terbentuknya perusahaan baru. Kedua perusahaan sama-sama menghilangkan keberadaan perusahaan secara hukum dan menjadi bagian dari perusahaan baru itu, dan antara perusahaan yang di-merger atau yang me-merger tidak dibedakan.
b. Acquisition of stock
Akuisisi dapat juga dilakukan dengan cara membeli voting stock perusahaan, dapat dengan cara membeli sacara tunai, saham, atau surat berharga lain. Acquisition of stock dapat dilakukan dengan mengajukan penawaran dari suatu perusahaan terhadap perusahaan lain, dan pada beberapa kasus, penawaran diberikan langsung kepada pemilik perusahaan yang menjual. Hal ini dapat disesuaikan dengan melakukan tender offer. Tender offer adalah penawaran kepada publik untuk membeli saham target firm, diajukan dari sebuah perusahaan langsung kepada pemilik perusahaan lain.
c. Acquisition of assets
Perusahaan dapat mengakuisisi perusahaan lain dengan membeli semua asetnya. Pada jenis ini, dibutuhkan suara pemegang saham target firm sehingga tidak terdapat halangan dari pemegang saham minoritas, seperti yang terdapat pada acquisition of stock (p.817-818).

Sedangkan berdasarkan jenis perusahaan yang bergabung, merger atau akuisisi dapat dibedakan :
a. Horizontal merger terjadi ketika dua atau lebih perusahaan yang bergerak di bidang industri yang sama bergabung.
b. Vertical merger terjadi ketika suatu perusahaan mengakuisisi perusahaan supplier atau customernya.
c. Congeneric merger terjadi ketika perusahaan dalam industri yang sama tetapi tidak dalam garis bisnis yang sama dengan supplier atau customernya. Keuntungannya adalah perusahaan dapat menggunakan penjualan dan distribusi yang sama.
d. Conglomerate merger terjadi ketika perusahaan yang tidak berhubungan bisnis melakukan merger. Keuntungannya adalah dapat mengurangi resiko. (Gitman, 2003, p.717).

Alasan-alasan Melakukan Merger dan Akuisisi

Ada beberapa alasan perusahaan melakukan penggabungan baik melalui merger maupun akuisisi, yaitu :
a. Pertumbuhan atau diversifikasi
Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun akuisisi. Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru. Selain itu, jika melakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.
b. Sinergi
Sinergi dapat tercapai ketika merger menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale). Tingkat skala ekonomi terjadi karena perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih besar daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak jelas ketika perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang sama karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan.
c. Meningkatkan dana
Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah.
d. Menambah ketrampilan manajemen atau teknologi
Beberapa perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau kurangnya teknologi. Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat membayar untuk mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki manajemen atau teknologi yang ahli.
e. Pertimbangan pajak
Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi kesejahteraan pemilik.
f. Meningkatkan likuiditas pemilik
Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil.
g. Melindungi diri dari pengambilalihan
Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran pengambilalihan yang tidak bersahabat. Target firm mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh bidding firm yang berminat (Gitman, 2003, p.714-716).

Kelebihan dan Kekurangan Akuisisi
Kelebihan Akuisisi
Keuntungan-keuntungan akuisisi saham dan akuisisi aset adalah sebagai berikut:
a. Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm.
b. Dalam Akusisi Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.
c. Karena tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover).
d. Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643-644).

Kekurangan Akuisisi
Kerugian-kerugian akuisisi saham dan akuisisi aset sebagai berikut :
a. Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi.
b. Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.
c. Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643)

Contoh Kasus

Kasus Akuisisi
Akuisisi yang dilakukan Trans TV merupakan contoh akuisisi horisontal untuk meningkatkan kekuatan pasar. Ketika saat itu stasiun TV masih berdiri sendiri-sendiri dan edang mengalami kemajuan pesat, Trans TV melakukan langkah strategis dengan mengakuisisi TV 7 untuk kemudian membentuk Trans Corp yang kemudian mengubah nama TV 7 menjadi trans 7. Akuisisi ini jelas dilakukan Trans Tv untuk meningkatkan ukuran perusahaan ketika stasiun-stasiun TV yang telah berdiri lama seperti RCTI, SCTV, dan Indosiar telah dominan dalam persaingan industri televisi di Indonesia dengan pilihan acara yang beragam dengan kemampuan menampilkan acara-acara dengan modal yang mahal seperti mega konser, turnamen sepakbola dunia, dsb sedangkan pada saat yang bersamaan acara-acara di Trans TV masih terbatas pada sajian berita dan hiburan ringan seperti reality show dan komedi. Maka sangat tepat ketika menyadari usia dan kapabilitasnya masih tergolong minim Trans TV kemudian mengakuisisi TV 7 yang pada saat itu cukup populer di masyarakat sebagai salah satu stasiun tv baru yang menarik terutama dengan citra olehraga yang sangat familiar. Dan semenjak akuisisi tersebut Trans Corp menjadikan Trans TV sebagai stasiun reaality show dan box office dan Trans 7 sebagai penyaji hiburan olahraga. Dan saat ini akuisisi ii berhasil meningkatkan nilai pasar Trans Corp dengan rating yang tinggi dari sebgaian besar acara yang disajikan kedua stasiun televisi tersebut.

PT Bank Commonwealth (BC) adalah suatu perseroan terbatas yang bergerak di bidang perbankan yang didirikan pada awal tahun 1990-an sebagai kantor perwakilan dari PT Commonwealth Bank of Australia (CBA). PT BC bermaksud untuk melakukan pembelian saham PT Bank Arta Niaga Kencana (ANK) dengan tujuan untuk memperkuat jaringan perbankan local yang dimiliki serta menambah keahlian di bidang perbankan di Indonesia , meningkatkan dan memperkuat jaringan perbankan di Indonesia timur, dan menciptakan sinergi usaha yang kuat dengan meningkatkan penetrasi Pasar.
Untuk tujuan tersebut, PT BC akan membeli saham sebanyak-banyaknya didalam Bank ANK yang mewakili sebanyak-banyaknya saham ANK yang telah ditempatkan dan disetor penuh.


Benarkah adanya Kartel Daging yang "Bermain"?



Sebelum kita mengetahui benarkah adanya kartel yang “bermain” di tahun ini, terlebih dahulu mengetahui artinya kartel.
Kartel itu sendiri merupakan bentuk persekongkolan dari beberapa pihak yang bertujuan untuk mengendalikan harga dan distribusi suatu barang untuk kepentingan (keuntungan) mereka sendiri.
Jadi, menurut informasi yang saya dapatkan sepertinya ada kartel yang bermain dimahalnya harga daging, berikut ini informasi yang saya dapatkan tentang adanya kartel di mahalnya harga daging.
Dan dibawah ini terdapat berita yang menyatakan bahwa benar adanya kartel daging yang “bermain”
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan kartel dalam perdagangan daging sapi yang menyebabkan penurunan pasokan dan kecenderungan kenaikan harga.

"Kami sedang menginvestigasi apakah ada persekongkolan para pelaku usaha untuk menahan pasokan sehingga harganya naik dan menguntungkan mereka," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf saat dihubungi melalui telepon dari Jakarta, Rabu.

Syarkawi menduga penurunan pasokan dan kenaikan harga daging sapi di beberapa daerah terjadi karena permainan beberapa pihak yang ingin meraih keuntungan pribadi dari kondisi tersebut.

"Dalam pemberitaan media disebutkan Menteri Perdagangan Rahmat Gobel menyerukan supaya jangan ada penimbunan daging sapi. Bukti-bukti yang mengarah pada hal itu yang sedang kami investigasi," katanya.

Syarkawi menduga telah terjadi perilaku antipersaingan yang dilakukan pelaku usaha secara berkelompok dan menjurus ke kartel.

"Kami menduga ada importir yang bermain dengan menahan pasokan daging sehingga menyebabkan kelangkaan. Kelangkaan pasokan akan memaksa pemerintah membuka keran impor dan menguntungkan mereka sebagai importir," katanya.

Ia menjelaskan, tindakan menimbun yang menyebabkan penurunan pasokan dan kenaikan harga merupakan pelanggaran persaingan usaha yang bisa dipidana.

Dalam siaran persnya, KPPU menyebutkan bahwa harga daging sapi tidak bergerak turun setelah Lebaran, masih bertengger di kisaran Rp120.000 sampai Rp130.000 per kilogram.

Berdasarkan analisis terhadap kebijakan tataniaga, menurut KPPU kejadian itu memperkuat fakta bahwa konsep tataniaga daging telah meningkatkan kekuatan pasar pelaku usaha yang berada di jejaring distribusi.

Menurut KPPU, pelaku usaha di jejaring distribusi tahu betul bahwa pasokan hanya ada pada mereka sehingga mereka akan bisa mendikte pasar atas nama mekanisme pasar. Dan kondisi yang demikian berpotensi besar memunculkan kartel.

Untuk mengatasi masalah ini, KPPU menyatakan, pemerintah harus konsisten menerapkan tataniaga secara utuh. Apabila sisi hulu diintervensi dengan pembatasan pasokan, maka di sisi hilir pemerintah harus melakukan intervensi antara lain melalui penetapan harga di tangan konsumen serta kewajiban menjaga ketersediaan produk di pasar.


Dan dibawah ini terdapat berita yang merupakan hasil pengumuman yang menyatakan bahwa kartel daging telah ada.

Jakarta -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini mengumumkan putusan persidangan kasus dugaan kartel daging sapi. Pembacaan putusan dilakukan setelah lembaga anti persaingan usaha ini melakukan pemeriksaan lanjutan selama 120 hari.

Dari keterangan resmi KPPU, majelis komisi yang akan membacakan putusan dipimpin oleh Chandra Setiawan pada pukul 14.30 WIB di kantor KPPU, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2016).

"Majelis komisi tengah mempersiapkan putusan terkait dugaan kartel perdagangan sapi untuk memasok kebutuhan daging sapi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)," kata Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf dalam keterangannya.

Syarkawi menuturkan, proses pemeriksaan pada perusahaan penggemukan sapi atau feedloter yang dilakukan sejak September 2015, dengan jumlah perusahaan yang dilaporkan sebanyak 32 perusahaan.

"Ini diawali dengan inisiatif KPPU melalui serangkaian investigasi dan monitoring terhadap harga daging sapi yang melonjak tinggi dalam beberapa waktu terakhir. Dalam hal ini, terdapat 32 pelaku usaha yang ditetapkan sebagai terlapor," jelas Syarkawi.

"Terlapor diduga melanggar Pasal 11 dan 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Jabodetabek," tambahnya lagi.

Minggu, 15 Mei 2016

Kasus Perlindungan Konsumen



KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN
Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan Achmad Supardi telah menjadi korban dari situs ecommerce Lazada. Ia mengatakan Achmad Supardi sebagai korban bisa melaporkan kasus ini kepada Kementerian Perdagangan.
Widodo menjelaskan situs Lazada telah melanggar Undang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Ada 3 pasal yang dilanggar Lazada yaitu Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 16.
Isi dari pasal 9 adalah pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan atau mengiklankan suatu barang dan jasa secara tidak benar, atau seolah olah barang tersebut telah memenuhi potongan harga, harga khusus, standar mutu, barang tersebut dalam keadaan baik, barang dan jasa tersebut telah mendapatkan sponsor atau persetujuan, menggunakan kata kata berlebihan seperti, aman, murah serta menawarkan sesuatu yang belum pasti.
Isi dari pasal 10 adalah pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif, kegunaan suatu barang, tawaran potongan harga dan hadiah yang menarik.
Dan isi pasal 16 adalah pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa melalui pesanan dilarang untuk tidak menepati pesanan atau kesepakatan waktu penyelesaian dan tidak menepati janji.
" Konsumen mempunyai haknya dan dilindungi," ujar Widodo kepada Investor Daily, di Jakarta, Minggu (3/1).
Widodo mengatakan konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga atau orang lain.
Sementara perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
" Indonesia adalah negara hukum dan jika ada yang melanggar ada sanksinya," ujar dia.
Ia mengatakan berdasarkan UU perlindungan konsumen, Lazada sudah melanggar pasal 9, pasal 10 dan pasal 16 dan dikenakan sanksi sesuai pasal 62 dan 63.
Sanksinya berupa pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pasal 9 dan pasal 10, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pasal 16, dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Sementara Pasal 63 berbunyi, pelaku usaha bisa dicabut izin usahanya.
Seperti diketahui, Achmad Supardi merupakan korban yang dirugikan Lazada, Achmad Supardi membuat pengakuan bahwa Lazada sudah membatalkan secara sepihak transaksi yang sudah dibayar lunas konsumen dan mengembalikan dana konsumen tersebut dalam bentuk voucher belanja yang hanya bisa dibelanjakan di Lazada.
Achmad membeli 1 unit sepeda motor honda vario dan 3 unit sepeda motor Honda Revo pada 12 Desember 2015 di Lazada, 3 unit Honda Revo dibeli dengan harga masing masing Rp 500 ribu dengan total Rp 1.500.000, sementara Honda Revo dibeli dengan harga Rp 2.700.000 untuk pembelian cash on the road, harga pada situs Lazada adalah harga sepeda motor secara cash on the road bukan kredit, dan angka tersebut bukan angka uang muka, dan Achmad mengira harga murah bagian dari promosi gila gilaan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas), dan ia sudah melakukan pembayaran transfer melalui ATM BCA, transaksi sah dan dikonfirmasi Lazada.
Pada 14 Desember 2015, Achmad kembali membuka situs Lazada dengan tampilan sama namun sudah ada bagian tambahan bahwa harga motor sudah merupakan harga kredit, di tanggal yang sama, ia ditelepon pihak Honda Angsana yang merupakan tenant sepeda motor Lazada, staf Angsana menanyakan apakah sepeda motor dibeli secara kredit, Achmad menjelaskan sepeda motor dibeli secara cash on the road, pihak Angsana menelepon hingga dua kali.
Dua hari kemudian, Achmad mengecek status transaksi di Lazada dan ia terkejut karena transaksi yang dikonfirmasi dan tinggal menunggu pengiriman ternyata berubah menjadi ditolak dan ditutup oleh Lazada. Secara sepihak Lazada memproses refund dengan memberikan voucher belanja sesuai jumlah uang yang dibelanjakan untuk membeli 4 unit sepeda motor dan mengganti dana dengan 2 voucher sebesar Rp 4,2 juta.
Achmad mengaku kecewa, karena voucher tidak bisa diuangkan, sebagai konsumen ia meminta Lazada meminta maaf, dan sebagai perusahaan besar tidak selayaknya memperlakukan konsumen dengan tidak terhormat

sumber:
http://www.beritasatu.com/iptek/337594-batalkan-transaksi-lazada-langgar-uu-perlindungan-konsumen.html