KASUS
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Direktur
Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo
mengatakan Achmad Supardi telah menjadi korban dari situs ecommerce Lazada.
Ia mengatakan Achmad Supardi sebagai korban bisa melaporkan kasus ini kepada
Kementerian Perdagangan.
Widodo
menjelaskan situs Lazada telah melanggar Undang Undang Perlindungan Konsumen
Nomor 8 Tahun 1999.
Ada 3 pasal
yang dilanggar Lazada yaitu Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 16.
Isi dari
pasal 9 adalah pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan atau
mengiklankan suatu barang dan jasa secara tidak benar, atau seolah olah barang
tersebut telah memenuhi potongan harga, harga khusus, standar mutu, barang
tersebut dalam keadaan baik, barang dan jasa tersebut telah mendapatkan sponsor
atau persetujuan, menggunakan kata kata berlebihan seperti, aman, murah serta
menawarkan sesuatu yang belum pasti.
Isi dari
pasal 10 adalah pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan
untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, atau membuat
pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif, kegunaan
suatu barang, tawaran potongan harga dan hadiah yang menarik.
Dan isi
pasal 16 adalah pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa melalui pesanan
dilarang untuk tidak menepati pesanan atau kesepakatan waktu penyelesaian dan
tidak menepati janji.
"
Konsumen mempunyai haknya dan dilindungi," ujar Widodo kepada Investor
Daily, di Jakarta, Minggu (3/1).
Widodo
mengatakan konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia
dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga atau orang lain.
Sementara
perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum
untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
"
Indonesia adalah negara hukum dan jika ada yang melanggar ada sanksinya,"
ujar dia.
Ia
mengatakan berdasarkan UU perlindungan konsumen, Lazada sudah melanggar pasal
9, pasal 10 dan pasal 16 dan dikenakan sanksi sesuai pasal 62 dan 63.
Sanksinya
berupa pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pasal 9
dan pasal 10, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau
pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Pelaku usaha
yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pasal 16, dipidana penjara
paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Sementara
Pasal 63 berbunyi, pelaku usaha bisa dicabut izin usahanya.
Seperti
diketahui, Achmad Supardi merupakan korban yang dirugikan Lazada, Achmad
Supardi membuat pengakuan bahwa Lazada sudah membatalkan secara sepihak
transaksi yang sudah dibayar lunas konsumen dan mengembalikan dana konsumen
tersebut dalam bentuk voucher belanja yang hanya bisa dibelanjakan di Lazada.
Achmad membeli
1 unit sepeda motor honda vario dan 3 unit sepeda motor Honda Revo pada 12
Desember 2015 di Lazada, 3 unit Honda Revo dibeli dengan harga masing masing Rp
500 ribu dengan total Rp 1.500.000, sementara Honda Revo dibeli dengan harga Rp
2.700.000 untuk pembelian cash on the road, harga pada situs Lazada adalah
harga sepeda motor secara cash on the road bukan kredit, dan angka
tersebut bukan angka uang muka, dan Achmad mengira harga murah bagian dari
promosi gila gilaan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas), dan ia sudah
melakukan pembayaran transfer melalui ATM BCA, transaksi sah dan dikonfirmasi
Lazada.
Pada 14
Desember 2015, Achmad kembali membuka situs Lazada dengan tampilan sama namun
sudah ada bagian tambahan bahwa harga motor sudah merupakan harga kredit, di
tanggal yang sama, ia ditelepon pihak Honda Angsana yang merupakan tenant
sepeda motor Lazada, staf Angsana menanyakan apakah sepeda motor dibeli secara
kredit, Achmad menjelaskan sepeda motor dibeli secara cash on the road,
pihak Angsana menelepon hingga dua kali.
Dua hari
kemudian, Achmad mengecek status transaksi di Lazada dan ia terkejut karena
transaksi yang dikonfirmasi dan tinggal menunggu pengiriman ternyata berubah
menjadi ditolak dan ditutup oleh Lazada. Secara sepihak Lazada memproses refund
dengan memberikan voucher belanja sesuai jumlah uang yang dibelanjakan
untuk membeli 4 unit sepeda motor dan mengganti dana dengan 2 voucher
sebesar Rp 4,2 juta.
Achmad
mengaku kecewa, karena voucher tidak bisa diuangkan, sebagai konsumen ia meminta
Lazada meminta maaf, dan sebagai perusahaan besar tidak selayaknya
memperlakukan konsumen dengan tidak terhormat
sumber:
http://www.beritasatu.com/iptek/337594-batalkan-transaksi-lazada-langgar-uu-perlindungan-konsumen.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar