Hak Kekayaan Intelektual atau
bisa juga dikatakan Hak Milik Intelektual adalah hasil – hasil usaha manusia
kreatif yang dilindungi oleh hukum (menurut UNCTAD dan ICSD). Keberadaan dari
HKI selalu berhubungan erat antar manusia dan antar negara. Keberadaan dari HKI
sendiri selalu mengikuti dinamika dalam perkembangan masyarakat.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) selalu mengandung tiga
unsur, yaitu :
- Mengandung hak eksklusif yang diberikan oleh hukum.
- Hak tersebut berkaitan dengan usaha manusia yang didasarkan pada kemampuan intelektual.
- Kemampuan intelektual tersebut mempunyai nilai ekonomi.
Objek yang diatur dalam HKI adalah karya – karya yang
timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Sistem HKI merupakan
hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau
mendaftarkan karya intelektual asalkan karyanya bukan karya tiruan/jiplakan dan
mempunyai nilai ekonomi.
Cabang – cabang Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
mengenal tujuh cabang, yaitu :
- Hak Cipta (Copyright)
- Paten (Patent)
- Merek (Trademark)
- Rahasia Dagang
- Varietas Tanaman
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Integrated Circuit Layout Design).
Berikut adalah pengertiannya:
I.
HAK CIPTA
Hak cipta (lambang internasional: ©)
adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan
hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta
merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga
memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas
suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang
terbatas.
Ciptaan tersebut dapat mencakup
puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari,
balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar,
patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam
yurisdiksi tertentu) desain industri.
Di Indonesia, masalah hak cipta
diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini,
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak
cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
II.
HAK PATEN
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 14
Tahun 2001 Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
Inventor atas hasil Invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuan
kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (Pasal 1 ayat 1).
Inventor yang dimaksudkan dalam
paragraf diatas adalah seseorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang
secara bersama – sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang
menghasilkan Invensi. Sedangkan, Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke
dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi
dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk
atau proses.
Pemegang hak paten memiliki hak
eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang
tanpa persetujuannya :
- Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
- Dalam
hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten
untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam
huruf a.
– Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
– Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
– Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
Suatu sistem pemberian Paten di
Indonesia menganut sistem First to File bahwa seseorang yang pertamakali
mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua
persyaratannya dipenuhi.
Paten diberikan atas dasar
permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana
diatur dalam Undang-undang Paten. Suatu permohonan Paten sebaiknya diajukan
secepat mungkin, mengingat sistem Paten Indonesia menganut sistem First to
File. Akan tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan harus secara
lengkap menguraikan atau mengungkapkan penemuan tersebut.
Ada beberapa hal yang sebaiknya
dilakukan seorang Inventor sebelum mengajukan permohonan Paten, yaitu :
- Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dengan teknologi terdahulu.
- Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
- Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan Paten.
Pemegang Paten tentunyanya mempunyai
hak dan kewajiban.
Hak Pemegang Paten
- Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan dapat melarang pihak lain tanpa persetujuannya. Seperti dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menyewakan, menyerahkan, menjual, mengimpor, dsb. Seperti juga dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi untuk membuat barang dan tindakan lainnya seperti membuat, menggunakan, menyewakan, menyerahkan, menjual, mengimpor, dsb.
- Dalam hal Paten-proses, larangan terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan impor hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan Paten-proses yang dimilikinya.
- Dikecualikan dari hak sebagaimna dimaksud pada ketentuan 1 dan 2 diata, adalah apabila pemakaian Paten tersebut untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang saham.
Kewajiban Pemegang Paten
Pemegang Paten wajib membuat produk
atau menggunakan proses yang diberi Paten di Indonesia.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk
menunjang adanya alih teknologi, penyerapan investasi, penyediaan lapangan
kerja dengan dilaksanakannya Paten melalui pembuatan produk.
Dikecualikan dari kewajiban
sebagaimana disebutkan pada ketentuan 1 diatas, apabila pembuatan produk atau
penggunaan proses tersebut hanya layak dilakukan secara regional.
III.
MEREK DAGANG
Merek atau merek dagang adalah nama
atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti
psikologis/asosiasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, merek
adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 ayat 1).
Dari definisi diatas tersebut di
atas ada beberapa tanda yang dapat diklasifikasikan sebagai Merek adalah:
- Kata
- Huruf
- Angka
- Gambar
- Warna
- Gabungan dari unsur-unsur tersebut.
Merek sebagaimana yang diatur dalam
Undang-undang meliputi Merek Dagang dan Merek Jasa.
- Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
- Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
- Selain kedua jenis Merek diatas, dalam Undang-undang Merek juga dikenal adanya Merek Kolektif yaitu Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan dan/atau jasa sejenis lainnya.
Fungsi dari Merek
- Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
- Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
- Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
- Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Pendaftaran Merek
Syarat yang harus dipenuhi dalam
mendaftarkan suatu Merek :
- Adanya Daya Pembeda. Merek yang didaftarkan tersebut harus dibedakan sedemikian rupa dengan Merek barang atau jasa lain yang sudah dimiliki pihak lain.
- Originality, Merek yang akan didaftarkan merupakan merek yang baru asli dari pihak yang akan mendaftarkan, dalam arti belum menjadi milik umum.
Suatu Merek tidak dapat di daftarkan
apabila :
- Permohonan diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik. Sebagai contoh, Merek Dagang X yang sudah dikenal selama bertahun-tahun, ditiru oleh Y sedemikian rupa sehingga memiliki persamaan pokok dengan Merek Dagang X. dalam contoh tersebut sudah terjadi iktikad tidak baik.
- Merek dagang mengandung unsur pertentangan dengan perundang – undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
- Merek dagang tersebut tidak memiliki daya pembeda, apabila tanda tersebut terlalu sederhana, seperti hanya titik dan garis saja atau apabila tanda tesebut terlalu rumit hingga tidak jelas.
- Merek dagang tersebut telah menjadi milik umum, seperti membuat Merek dari lambang rambu – rambu lalu lintas.
- RAHASIA DAGANG
Rahasia dagang adalah informasi
yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana
mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Seperti yang disebutkan dalam
Pasal 1 Undang-Undang Rahasia Dagang (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000)yang
berbunyi, Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di
bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam
kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Lingkup perlindungan rahasia
dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau
informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi
dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Rahasia dagang mendapat perlindungan
apabila informasi itu:
·
Bersifat
rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
·
Memiliki
nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg
bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
·
Dijaga
kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah
melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Pemilik rahasia
dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan lisensi
adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian
berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat
ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu
tertentu dan syarat tertentu.
Tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang apabila:
Tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang apabila:
·
Mengungkap
untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
·
Rekayasa
ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang
lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut
produk yang bersangkutan.
- VARIETAS TANAMAN
Perlindungan
Varietas Tanaman (PVT) atau hak pemulia tanaman adalah hak kekayaan intelektual yang diberikan kepada
pihak pemulia tanaman atau pemegang PVT untuk memegang
kendali secara eksklusif terhadap bahan perbanyakan (mencakup benih, stek, anakan, atau jaringan
biakan) dan material yang dipanen (bunga potong, buah, potongan daun) dari suatu varietas
tanaman baru untuk digunakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Suatu kultivar
yang didaftarkan untuk mendapatkan PVT harus memiliki karakteristik berikut
ini : baru, unik, seragam, stabil, dan telah diberi nama. Hak ini
merupakan imbalan atas upaya yang dilakukan pemulia dalam merakit kultivar yang
dimuliakannya, sekaligus untuk melindungi konsumen (penanam bahan tanam atau
pengguna produk) dari pemalsuan atas produk yang dihasilkan dari kultivar
tersebut. Sedangkan Pengertian Perlindungan Varietas Tanaman menurut UU PVT UU
NO 29 Tahun 2000 Pasal 1(1) adalah : Perlindungan khusus yang
diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya
dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman
yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
Jangka Waktu Perlindungan PVT
Jangka waktu perlindungan PVT adalah
20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman
tahunan.
Pusat Perlindungan Varietas
Pertanian dan Perijinan Pertanian (PVTPP)
Berdasarkan Peraturan Menteri
Pertanian No. 61/Permentan/OT. 140/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pertanian Pertanian maka terhitung tanggal 1 Desember 2011, Pusat Perlindungan
Varietas Tanaman dan Pusat Perizinan Pertanian berubah menjadi Pusat
Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) Kantor PVT
dan Perijinan Pertanian (PVTPP) menjadi kantor yang ditunjuk untuk menangani
pendaftaran PVT baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Kantor Pusat
Perlindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian (PVTPP) berada di bawah
naungan Departemen Pertanian Republik
Indonesia.
- DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU (INTERGRATED CIRCUIT LAYOUT DESIGN)
Hak Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu (DTLST) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik
Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuaannya kepada pihak lain untuk
melaksanakan hak tersebut.
Lingkup DTLST
DTLST yang mendapat perlindungan:
- Hak DTLST diberikan untuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang orisinal.
- DTLST dinyatakan orisinal jika desain tersebut hasil karya mandiri pendesain dan pada saat DTLST tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain.
Permohonan Pendaftaran DTLST
Prosedur pengajuan permohonan perlindungan DTLST
dilukiskan pada gambar 5, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia ke Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pemohon atau Kuasanya.
- Permohonan harus memuat:
- tanggal, bulan dan tahun surat permohonan;
- nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pendesain;
- nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon;
- nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan oleh kuasa; dan
- tanggal pertama kali dieksploitasi secara komersial apabila sudah pernah dieksploitasi sebelum permohonan diajukan;
- Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilampiri dengan:
- gambar atau foto serta uraian dari Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohonkan pendaftarannya;
- surat kuasa khusus dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa;
- surat pernyataan bahwa Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohonkan pendaftarannya adalah miliknya;
- surat keterangan yang menjelaskan mengenai tanggal sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 (huruf e);
- Dalam hal permohonan diajukan bukan oleh pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang bersangkutan;
- dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangai oleh salah satu pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari para pemohon lain;
- dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangai oleh salah satu pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari para pemohon lain;
- Ketentuan tentang tata cara permohonan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar