Kamis, 11 Desember 2014

Organisasi Non Profit



Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Disini saya akan mengidentifikasi organisasi nirlaba atau organisasi non profit.  Organisasi nirlaba atau organisasi non profit adalah suatu organisasi yang bersasaran pokok untuk mendukung suatu isu atau perihal di dalam menarik perhatian publik untuk suatu tujuan yang tidak komersil, tanpa ada perhatian terhadap hal-hal yang bersifat mencari laba (moneter). Organisasi nirlaba meliputi gereja, sekolah negeri, derma publik, rumah sakit dan klinik publik, organisasi politis, bantuan masyarakat dalam hal perundang-undangan, organisasi jasa sukarelawan, serikat buruh, asosiasi profesional, institut riset, museum, dan beberapa para petugas pemerintah. Dan saya mengambil salah satu contoh organisasi nirlaba atau organisasi non profit dibidang hukum, terutama hukum di Indonesia yaitu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) atau biasa disebut LBH(Lembaga Bantuan Hukum). Gedung ini beralamat Jl Diponegoro No 74, Menteng, Jakarta Pusat.
1.      Profil dan Sejarah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia didirikan pada tanggal 26 Oktober 1970 atas inisiatif Dr. Adnan Buyung Nasution, S.H yang didukung penuh oleh Ali Sadikin sebagai Gubernur Jakarta saat itu. Pendirian Lembaga Bantuan Hukum di Jakarta diikuti dengan pendirian kantor-kantor cabang LBH di daerah seperti Banda Aceh, Medan, Palembang, Padang, Bandar Lampung, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Bali, Makassar, Manado, Papua dan Pekanbaru. Saat ini YLBHI memiliki 15 kantor cabang LBH di 15 Provinsi, dan 10 pos LBH di 10 Kabupaten.

YLBHI sebagai Yayayasan, didirikan dengan tujuan untuk mendukung kinerja LBH yang tersebar di 15 Provinsi, dan saat ini dipimpin oleh Alvon Kurnia Palma sebagai Ketua Badan Pengurus dan Prof. Dr. Toeti Heraty N. Rooseno sebagai Dewan Pembina menggantikan Dr. Adnan Buyung Nasution yang diangkat oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden tahun 2007.

Persoalan bantuan hukum terkait erat dengan kemiskinan struktural yang terjadi di Indonesia, kemiskinan struktural membuat rakyat tidak mampu untuk mengakses keadilan (bantuan hukum), berpijak dari kondisi tersebut YLBHI LBH hadir untuk memberikan bantuan hukum dan memperjuangkan hak rakyat miskin, buta hukum dan korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Semasa rezim Soeharto (orde baru), peran YLBHI-LBH menjadi salah satu aktor kunci dalam menentang dan menumbangkan rezim Otorianisme orde baru, selain itu YLBHI-LBH menjadi simpul dan lokomotif bagi gerakan pro demokrasi di Indonesia.

Selain sebagai lembaga yang tetap konsisten memperjuangkan penegakan hukum, demokrasi dan HAM, YLBHI juga menjadi tempat lahirnya organisasi masyarakat sipil yang saat ini memegang peran penting sebagai gerakan penyeimbang negara. ICW, Kontras, KRHN, Baku Bae, RACA, K3JHAM, adalah beberapa organisasi masyarakat sipil yang dahulunya adalah desk-desk tersendiri dan dikelola langsung oleh YLBHI.

Kondisi negara yang sampai saat ini masih tetap menciptakan ruang anti demokrasi, anti gerakan, dan sengaja menciptakan politik kekerasan serta membuka ruang bagi militerisme membuat rakyat apatis dan frustasi. Disisi penegakan Hukum dan HAM, kondisi perubahan terasa mengalami kemandekan, tragedi 27 Juli, Kerusuhan mei 1998, Pelanggaran HAM Timor Timur, kasus Tanjung Priok, Penghilangan dan Kekerasan di Aceh dan Papua, adalah deretan kasus yang tidak pernah terselesaikan hingga saat ini
Dalam menjalankan kerja-kerja dan program-programnya, YLBHI menyandarkannya pada nilai-nilai dasar organisasi, visi dan misi lembaga yang disusun dan disepakati bersama oleh seluruh kantor-kantor LBH di Indonesia.

NILAI-NILAI DASAR ORGANISASI
·         Bahwa sesungguhnya hak untuk mendapatkan dan menikmati keadilan adalah hak setiap insan dan karena itu penegakannya, di satu pihak, harus terus diusahakan dalam suatu upaya berkesinambungan membangun suatu sistem masyarakat hukum yang beradab dan berperikemanusian secara demokratis, dan di lain pihak, setiap kendala yang menghalanginya harus dihapuskan
·         Bahwa keadilan hukum adalah salah-satu pilar utama dari masyarakat hukum dimaksud yang secara bersama-sama dengan keadilan ekonomi, keadilan politik, keadilan sosial dan keadilan (toleransi) budaya menopang dan membentuk keadilan struktural yang utuh saling melengkapi.
·         Bahwa karena keterkaitan secara struktural tersebut di atas, upaya penegakan keadilan hukum dan penghapusan kendala-kendala nya harus dilakukan berbarengan dan sejalan secara proporsional dan kontekstual dengan penegakan keadilan dan penghapusan kendala-kendala terkait dalam bidang-bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya.
·         Bahwa memperjuangkan dan menghormati Hak-Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan tugas dan kewajiban yang suci karena HAM adalah kodrat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Pengasih sehingga tidak seorangpun dapat merampas hak-hak yang melekat pada manusia sejak lahir itu.
·         Bahwa mengamalkan perbuatan yang baik dan mencegah perbuatan yang tercela adalah inti dari penegakan kebenaran dan hati-nurani masyarakat dalam suatu tata-hubungan pergaulan sosial yang adil, dan karena itu, penyuaraan dan penegakan kebenaran di hadapan kekuasaan yang menyelewng merupakan sikap dan perbuatan yang terpuji.
·         Bahwa pemberian bantuan hukum bukanlah sekedar sikap dan tindakan kedermawanan tetapi lebih dari itu merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kerangka upaya pembebasan manusia Indonesia dari setiap bentuk penindasan yang meniadakan rasa dan wujud kehadiran keadilan yang utuh, beradab dan berprikemanusiaan.
·         Bahwa kebhinekaan masyarakat dan bangsa Indonesia mengharuskan suatu pemberian bantuan hukum yang tidak membeda-bedakan Agama, Kepercayaan, keturunan, sukubangsa, keyakinan politik maupun latar-belakang lainnya (prinsip imparsialitas), dan bahwa keadilan harus tetap ditegakkan walaupun berseberangan dengan kepentingan diri-sendiri, kerabat ataupun teman sejawat.
VISI YLBHI
YLBHI bersama-sama dengan komponen-koponen masyarakat dan Bangsa Indonesia yang lain berhasrat kuat dan akan berupaya sekuat tenaga agar di masa depan dapat:
·         Terwujudnya suatu suatu sistem masyarakat hukum yang terbina di atas tatanan hubungan sosial yang adil dan beradab/berperikemanusiaan secara demokratis (A just, humane and democratic socio-legal system).
·         Terwujudnya suatu sistem hukum dan administrasi yang mampu menyediakan tata-cara (prosudur-prosudur) dan lembaga-lembaga melalui mana setiap pihak dapat memperoleh dan menikmati keadilan hukum (A fair and transparent institutionalized legal-administrative system).
·         Terwujudnya suatu sistem ekonomi, politik dan budaya yang membuka akses bagi setiap pihak untuk turut menentukan setiap keputusan yang berkenaan dengan kepentingan mereka dan memastikan bahwa keseluruhan sistem itu tetap menghormati dan menjunjung tinggi HAM
(An open political-economic system with a culture that fully respects human rights).

MISI YLBHI
Agar Visi tersebut di atas dapat terwujud, YLBHI akan melaksanakan seperangkat kegiatan misi berikut ini:
·         Menanamkan, menumbuhkan dan menyebar-luaskan nilai-nilai negara hukum yang berkeadilan, demokratis serta menjungjung tinggi HAM kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia tanpa kecuali.
·         Menanamkan, menumbuhkan sikap kemandirian serta memberdayakan potensi lapisan masyarakat yang lemah dan miskin sedemikian rupa sehingga mereka mampu merumuskan, menyatakan, memperjuangkan serta mempertahankan hak-hak dan kepentingan mereka baik secara individual maupun secara kolektif.
·         Mengembangkan sistem, lembaga-lembaga serta instrumen-instrumen pendukung untuk meningkatkan efektifitas upaya-upaya pemenuhan hak-hak lapisan masyarakat yang lemah dan miskin.
·         Memelopori, mendorong, mendampingi dan mendukung program pembentukan hukum, penegakan keadilan hukum dan pembaharuan hukum nasional sesuai dengan Konstitusi yang berlaku dan Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights).
·         Memajukan dan mengembangkan program-program yang mengandung dimensi keadilan dalam bidang politik, sosial-ekonomi, budaya dan jender, utamanya bagi lapisan masyarakat yang lemah dan miskin.

2.      Program Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Runtuhnya rezim otoriter Orde Baru oleh gelombang gerakan reformasi tidak secara otomatis membawa Indonesia ke pangkuan sistemm yang demokratis. Meskipun beberapa kali telah terjadi pergantian kepemimpinan politik, namun sejumlah masalah fundamental masih menghadang perjuangan penegakan nilai-nilai yang diemban oleh YLBHI yakni diantaranya: menguat dan semakin meluasnya korupsi dan poltik suap, meluasnya politik kekerasan dalam bentuk kekerasan komunal maupun kekerasan politik murni, dan juga meningkatnya eskalasi konflik bersenjata dalam kerangka separatisme disejumlah wilayah seperti Aceh dan Papua. Selain itu sistem multipartai juga liberalisasi politik yang berlangsung sama sekali belum mampu menghasilkan sistem dan prosedur politik yang rasional dan deliberatif yang menjamin pertisipasi otentik masyarakat. Gejala ini nampak jelas dalam kegagalan serta kebuntuan aspirasi masyaarakat bawah dalam penataan susunan kekuasaan di tingkat pemerintah daerah. Ini menunjukkan bahwa keberadaan partai-partai politik tidak seerta merta meningkatkan kualiatas dan mutu demokrasi serta partisipasi politik masyarakat.
Dengan melihat kecenderungan-kecenderungan di atas YLBHI menyakini bahwa reformasi dan demokrasi tidak dapat diperlakukan sebagai barang jadi yang otomatis hadir begitu rejim otoriter pendahulnya ditumbangkan, demokrasi bukanlah sebuah mesin yang dapat berjalan sendiri meskipun kondisi-kondisi dan politik yang sebelumnya membelenggunya telah diruntuhkan. Artinya sebagai sebuah visi, demokrasi Indonesia meski diletakkan sebagai empty signifier yang terbuka terhadap segala jenis upaya pembentukan dan penafsiran, baik yaang bermaksud memperkuat pendirian dan fondasi-fondasinya (democratic security) maupun upaya yang bertujuan memperlemah dan meruntuhkannya kembali. YLBHI akan berjuang dan berada pada posisi pertama, yakni untuk memperkuat fondasi-fondasi demokrasi.
Hal-hal tersebut membawa YLBHI untuk menghadapi tantangan-tantangan baru yang lahir dalam konteks post-authoritarianism politics, seperti konflik dan kekerasan di sejumlah wilayah, menguatnya aspirasi kedaerahan dan perluasan otonomi tuntutan perluasan keadilan ekonomi dan prospek kemandirian institusi-institusi politik, polemik seputar amandemen konsititusi, dll. Ringkasnya, secara mendasar soal-soal ini menghadapkan kita pada sebuah persoalan strategis dan ketegangan simultan yang bisa dirumuskan menjadi formulasi: bagaimana menemukan ketepatan konseptual dan paradigma serta orientasi yang dapat membantu kita untuk di satu sisi menghindari the evil (kekerasan, represi, manipulasi, korupsi, hiprokrasi) dalam kehidupan politik, tetapi juga di sisi lain – pada saat yang bersamaan – mampu memperkuat kapasitas negara untuk menjamin kesejahteraan dan melindungi kehidupan masyarakat di aspek-aspek yang lebih luas sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Dengan kata lain bagaimana kita mendamaikan dan merekonsiliasikan dua kecenderungan yaitu: pada satu sisi kita juga membutuhkan negara yang ‘kuat’ dalam artian memiliki kapabilitas yang memadai untuk mencegah konflik, menjamin keadilan sosial dan melindungi pluralisme dalam masyarakat.
Atas dasar kebutuhan tersebut maka YLBHI menyadari bahwa apa yang akan dihadapi ke depan sama sulitnya dengan ketika LBH masih bekerja di bawah otoriterianisme rezim Orde Baru. Program-program yang akan dijalankan pun sedikit banyak mencoba untuk mengikuti dinamika dan perkembangan masyarakat yang sudah mulai berubah. Peluang untuk memajukan upaya ekstensifikasi bagi perlindungan dan promosi hak asasi manusia lebih terbuka. Dorongan bagi pembuatan kebijakan-kebijakan di tingkat nasional baik oleh pemerintah maupun parlemen yang bernafaskan pada upaya penghormatan hak asasi manusia yang lebih besar. Inilah jalan yang telah dibuka oleh pengorbanan mahasiswa dan anak-anak muda untuk menyingkirkan pemerintahan Soeharto, meskipun tantangan ke depan masih sama sulitnya dengan tantangan yang dihadapi selama kekuasaan Orde Baru. Kerja-kerja LBH akan tetap berfokus pada perlindungan dan promosi bagi hak-hak sipil politik, ekonomi-sosial-budaya serta hak perempuan dan anak, dan kajian-kajian bagi upaya promosi bagi perlindungan hak asasi manusia menjadi fokus utama untuk membangun partisipasi politik masyarakat untuk muncul sebagai subyek hukum dan politik yang mampu memperjuangkan hak-hak mereka di bidang ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum.
Untuk mengaplikasikan gagasan dan ide-ide tersebut diatas, secara garis besar YLBHI melakukan lima program prioritas:
1. Advokasi kasus (litigasi dan non litigasi)
2. Pendidikan dan pengembangan sumber daya hukum masyarakat
3. Riset/Studi Kebijakkan (legal reform)
4. Pengembangan jaringan kerja (lokal-nasional-internasional)
5. Kampanye dan publikasi
Sementara di tingkat internal sejumlah tantangan harus dihadapi YLBHI. Pertama, keberlanjutan dana operasional dan rutin YLBHI, untuk pembiayan program dan biaya rutin seluruh kantor LBH. Ini berdasarkan gagasan dasar bahwa problem demokrasi, penghormatan hak asasi manusia, keadilan sosial, keadilan gender harus menjadi tanggungjawab dan kepedulian seluruh komponen masyarakat. YLBHI mencoba untuk menumbuhkan etika kepedulian (ethic of care) dalam masyarakat untuk peduli terhadap persoalan sesama manusia dalam bingkai ke-Indonesia-an. Persoalan penggusuran, PHK masal, kekerasan, ketimpangan hukum, ketidakadilan ekonomi, penghancuran nilai-nilai sosial dan budaya menjadi tanggungjawab semua orang, menjadi kepedulian semua orang, berdasarkan pemikiran tersebut YLBHI akan menggalang potensi sumber-sumber dana dari dalam negeri dengan membuka “Rekening Dana Kepedulian” bagi upaya penciptaan masyarakat yang demokratis, berkeadilan sosial dan penghormatan terhadap rule of law.
Pertama, pengembangan kapasitas profesionalitas Pengabdi Bantuan Hukum (PBH) di seluruh kantor YLBHI-LBH ditengah tantangan carut-marut sistem hukum di Indonesia. Pada tataran ini para PBH YLBHI-LBH dituntut untuk menjungjung tinggi nilai dan prinsip-prinsip dasar LBH untuk selalu berada pada posisi konstituennya yang dipinggirkan secara hukum, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Kedua, upaya pelibatan dan partisipasi yang seluas-luasnya seluruh konstituen YLBHI dalam setiap proses-proses kerja YLBHI, bahkan kalau perlu sampai ke tingkat pengambilan keputusan. Konstituen merupakan partner kerja-kerja YLBHI selama ini, sehingga efektivitas kerja-kerja YLBHI sangat ditunjang oleh dukungan seluruh konstituen yang selam ini telah bekerja bersama-sama LBH. Baik organisasi rakyat disektor tani, nelayan, mahasiwa, buruh, para pengacara baik alumni maupun bukan alumni LBH.
Dua tantangan tersebut diatas merupakan pekerjaan rumah yang sangat besar bagi YLBHI mengingat setiap tahunnya seluruh kantor-kantor LBH menangani sekitar 2.000 saampai 3.000 kasus, dengan kemampuan personil 200 PBH (terdiri dari advokat/pengacara, analis politik, sosiolog, sejarahwan, pustakawan, peneliti sosial, ekonom, dll) dan 100 orang karyawan. Untuk itu dukungan seluruh masyarakat menjadi signifikan dalam kelanjutan kerja-kerja LBH ke depan.
Perjuangan untuk ideal demokrasi bisa berarti imajinasi. Tetapi perjuangan sering kali diawali dari mimpi-mimpi, dari imaginary construction. Imajinasi akan ideal demokrasi bukanlah perjuangan jangka pendek, tetapi perjuangan yang mungkin tidak pernah mencapai kata akhir, dan YLBHI menyadari sepenuhnya bahwa lembaga ini tidak akan mampu memperjuangkannya sendirian. Dukungan kerja bersama-sama dari kawan seiring merupakan keniscayaan bagi perjuangan pencapaian ideal demokrasi tersebut. Ikhtiar inilah yang diyakini YLBHI. Perjuangan ini membutuhkan kerja bersama, seluruh komponen dan elemen dalam masyarakat, rekan-rekan mahasiswa, buruh, petani, nelayan, kaum miskin kota, guru, rekan-rekan NGO, kaum profesional yang beritikad bagi demokrasi, kawan-karan jurnalis yang mencintai demokrasi, dan semua lapisan masyarakat bawah yang merupakan basis bagi perjuangan demokrasi radikal. Karena itulah pekerjaan berat ini akan menjadi kerja semua orang, bukan kerja YLBHI semata, bukan kerja perorangan, tetapi kerja semua orang yang memiliki imajinasi akan perjuangan bagi ideal demokrasi, karena itu kita semua sebagai subyek yang memiliki imaginary akan ideal demokrasi harus memperjuangkannya.
Inilah gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum


Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar