Bab II
1.
Pengertian koperasi
Koperasi menurut sejarah.
Koperasi
mengandung makna kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata
Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama. Ada juga yang
mendefinisikan koperasi dala makna lain. Menurut Enriques, pengertian koperasi
adalah menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan
tangan (hand it hand).DI indonesia disebut kerja sama atau menurut Notoatmojo
disebut gotong royong yang telah dikenal oleh Indonesia sejak tahun 2000 SM.
Istilah gotong royong diberbagai daerah seperti tapanuli disebut Marsiurupan,
di Minahasa disebut mapalus kobeng, di Sumba "Pawonda", di Ambon
"Masohi", di Jawa barat "Liliuran" dan Madura "Long
tinolong" dan di Sumatera Barat "Julojulo" dan di Bali "Subak".
Koperasi
menurut Moh Hatta
Moh. Hatta mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘semua buat seorang seorang buat semua’.”
Moh. Hatta mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘semua buat seorang seorang buat semua’.”
Koperasi
menurut UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi adalah badan usaha yang berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Jadi, koperasi adalah badan usaha yang
mempunyai anggota (orang seseorang atau badan hukum) koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi dan untuk memperbaiki ekonomi
anggotannnya ber asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi
yaitu:
a.
Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
b.
Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi
yang memiliki lingkup lebih luas.
2.
Tujuan koperasi
Dalam peraturan
perundang-undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan
pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah:
·
Memajukkan
kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members
of cooperatives and community)
·
Turut serta
dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in building a
national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil
dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.
3.
Prinsip koperasi
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
1)
Swadaya
2)
Daerah kerja tak
terbatas
3)
SHU untuk
cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4)
Tanggung jawab
anggota terbatas
5)
Pengurus bekerja
dengan mendapat imbalan
6)
Usaha tidak
terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
1)
Swadaya
2)
Daerah kerja terbatas
3)
SHU
untuk cadangan
4)
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
5)
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
6)
Usaha
hanya kepada anggota
7)
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi
konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh
dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
1)
Pengawasan
secara demokratis
2)
Keanggotaan
yang terbuka
3)
Bunga
atas modal dibatasi
4)
Pembagian
sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5)
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
6)
Barang
yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7)
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8)
Netral
terhadap politik dan agama
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
1)
Sifat keanggotaannya
sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2)
Rapat anggota merupakan
kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3)
Pembagian SHU diatur menurut
jasa masing-masing anggota
4)
Adanya pembatasan bunga atas
modal
5)
Mengembangkan kesejahteraan
anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6)
Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka
7)
Swadaya, swakarya, dan
swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun
1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
1)
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
2)
Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
3)
Pembagian SHU dilakukan
secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4)
Pemberian batas jas yang
terbatas terhadap modal
5)
Kemandirian
6)
Pendidikan perkoperasian
7)
Kerja sama antar koperasi
daftar pustaka:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar