Jumat, 16 Oktober 2015

Bab 2 Ekonomi Koperasi



Bab II
1.   Pengertian koperasi

Koperasi menurut sejarah.
Koperasi mengandung makna kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama. Ada juga yang mendefinisikan koperasi dala makna lain. Menurut Enriques, pengertian koperasi adalah menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand it hand).DI indonesia disebut kerja sama atau menurut Notoatmojo disebut gotong royong yang telah dikenal oleh Indonesia sejak tahun 2000 SM. Istilah gotong royong diberbagai daerah seperti tapanuli disebut Marsiurupan, di Minahasa disebut mapalus kobeng, di Sumba "Pawonda", di Ambon "Masohi", di Jawa barat "Liliuran" dan Madura "Long tinolong" dan di Sumatera Barat "Julojulo" dan di Bali "Subak".

Koperasi menurut Moh Hatta
Moh. Hatta mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘semua buat seorang seorang buat semua’.”

Koperasi menurut UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Jadi, koperasi adalah badan usaha yang mempunyai anggota (orang seseorang atau badan hukum) koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi dan untuk memperbaiki ekonomi anggotannnya ber asas kekeluargaan.

Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
a.       Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
b.      Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

2.   Tujuan koperasi
Dalam peraturan perundang-undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah:
·         Memajukkan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members of cooperatives and community)
·         Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in building a national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.

3.   Prinsip koperasi
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
1)      Swadaya
2)      Daerah kerja tak terbatas
3)      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4)      Tanggung jawab anggota terbatas
5)      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6)      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
1)      Swadaya
2)       Daerah kerja terbatas
3)      SHU untuk cadangan
4)      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5)      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6)      Usaha hanya kepada anggota
7)      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
1)      Pengawasan secara demokratis
2)      Keanggotaan yang terbuka
3)      Bunga atas modal dibatasi
4)      Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5)      Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6)      Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7)      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8)      Netral terhadap politik dan agama

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
1)      Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2)      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3)      Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4)      Adanya pembatasan bunga atas modal
5)      Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6)      Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7)      Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.


Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
1)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3)      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4)      Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5)      Kemandirian
6)      Pendidikan perkoperasian
7)      Kerja sama antar koperasi




daftar pustaka:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar