Bab IV
1.
Tahapan pendirian koperasi
Tahap
pendirian koperasi adalah kelompok masyarakat yang mempunyai kepentingan
ekonomi dan usaha yang sama hal ini merupakan langkah awal terbentuknya
suatu koperasi.
2.
Rincian persyaratan pembentukan
koperasi
Secara rinci tahap pendirian koperasi ialah sebagai
berikut :\
1)
Dua orang atau lebih bisa menghubungi kantor
koperasi diatas tingkatannya umunya kantor koperasi tingkat II (kabupaten
) untuk mendapatkan suatu penjelasan awal tata cara pendirian koperasi yang
baik dan benar
2)
Prakarsa harus mengajukan proposal tetntang potensi
anggota dan potensi di daerah masyarakat tersebut
3)
Atas permohanan nomor 2 pejabat koperasi akan
memberikan penyuluhan yang antara lain tentang tata cara pembetukan
koperasi secara baik dan benar
4)
Rapat dan penyuluhan koperasi di harapkan dapat di
hadiri oleh semua calon anggota koperasi dan rapat ini di pimpin oleh pemarkasa
uang dan akan di damping oleh koperasi yang satu tingkat lebih dari koperasi
yang ia dirikan
5)
Sejak rapat anggota tersebut anggota koperasi telah
dapat menjalankan aktivitas usahanya
6)
Pengurus koperasi di wajibkan mengajukan
permohonan pengesahaan hukum ke kantor dinas koperasi setempat
7)
Pejabat suku dinas setempat melakuakan verifikasi
& penelitian atas kebenaran data yang di ajukan oleh pengurus koperasi yang
telah bersangkutan
8)
Untuk koperasi primer / sekunder yang wilayahnya
operasinya lebih dari 2 daerah tingkat maka kantor koperasi tingkat 2
menyerahkan ke koperasi tingkat 1
9)
Selanjutnya bila data yang di sampaikan telah sesuai
dengan ketentuan – ketentuan perundangan yang berlaku maka akta badan
hukum tersebut di sampaikan kepada pejabat suku dinas yang terkait.
Dan ada lagi tahap – tahapan pendirian koperasi
sebagai berikut :
A. Tahap awal
pendirian koperasi
1. Ada kelompok orang-orang yang
mempunyai kepentingan yang sama
2. Memiliki suatu tujuan yang sama
untuk memperoleh kemudahan dalam usaha dan meningkatkan kesejateraan umum
3. Ada calon anggota sekurang-kurangnya
20 orang yang berada dalam wilayah kerja yang tidak terlalu jauh antara satu
anggota dengan anggota lainya
B.
Tahap persiapan pendirian koperasi
1. Ada prakasa/tokoh dan pelopor
pendiri koperasi dan keinginan yang kuat dari masyarakat calon anggota yang direalisasikan
dalam bentuk panitia pembentukan pendiri koperasi
2. Mempersiapkan konsep dasar anggaran
dasar koperasi, contoh konsep anggaran dasar dapat diminta dari departemen
koperasi di daerah setempat.
3. Setelah bahan-bahan dipersiapkan,
panitia pendirian koperasi mengundang calon anggota sekelompok orangnya
sekurang kurangnya 20 orang, para penjabat pemerintah setempat dan kepala
kantor koperasi setempat. Dalam undangan tersebut sudah ditentukan tempat,
waktu rapat, dan susunan acara rapat.
C.
Pelaksanaan Rapat Pendirian Koperasi
Dalam pelaksanaan rapat pendirian koperasi, minimal harus membahas agenda sebagai berikut.
Dalam pelaksanaan rapat pendirian koperasi, minimal harus membahas agenda sebagai berikut.
1. Latar belakang pendirian koperasi
2. Maksud dan tujuan pendirian koperasi
3. Meminta persetujuan pendirian
koperasi kepada peserta rapat
4. Perumusan dan penjelasan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam anggaran dasar sekurang
kurangnya membuat hal-hal, seperti daftar nama pendiri, nama dan tempat
kedudukan, maksud dan tujuan bidang usaha, ketentuan menganai keanggotaan,
rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa
hasil usaha, dan mengenai sanksi-sanksi.
5. Penetapan orang-orang yang
menandatangani akta pendirian koperasi
6. Pemilihan dan pengangkatan pengurus
dan pengawas koperasi
D.
Tahap pelaporan dan pengajuan badan hukum koperasi
Setelah rapat pendirian koperasi selesai, penggurus yang terpilih mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Setelah rapat pendirian koperasi selesai, penggurus yang terpilih mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. membuat buku daftar anggota dan buku
daftar pengurus
2. Membuat laporan secara tertulis
tentang rapat pendirian koperasi kepada pemerintah setempat
3. Membuat dan mengajukan permohonan
pengakuan badan hukum koperasi kepada kantor departemen koperasi setempat,
biasanya berada di ibu kota kabupaten/kotamadya. Surat permohonan tersebut
harus sebagai berikut:
o
Akta
pendirian koperasi (rangkap 2).
o
Petikan
berita acara rapat pembentukan koperasi yang memuat jumlah peserta rapat,
jumlah anggata dan nama yang diberi kuasa untuk menandatangani akta badan hukum
koperasi.
o
Neraca awal
koperasi.
3.
Langkah-langkah mendirikan koperasi
Menurut Pedoman
Tata Cara Mendirikan Koperasi yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi dan
pengusaha Kecil 1998 langkah – langkah mendirikan koperasi adalah :
1)
Dasar Pembentukan
orang yang ingin mendirikan dan menjadi
anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi bersama,
karena tidak semua orang bisa mendirikan atau menjadi anggotakoperasi dengan
penjelasan atau tujuan yang tidak menentu. Modal sendiri harus sudah tersedia
dan harus bisa memanajemen kepengurusan kopersi tersebut agar layak secara
ekonomi.
2)
Persiapan Pembentukan Koperasi
Orang atau sekelompok orang yang ingin
mendirikan sebuah koperasi hari diberikan pengarahan terlebih dahulu dari
pejabat departemen koperasi, pengusaha kecil maupun menengah, setelah diberikan
arahan atau penyuluhan para calon pendiri koperasi diwajibkan mengikuti
pendidikan atau latihan terlebih dahulu setelah cukup dan dilandasi dengan
keyakinan dan kesadaran maka bisa melanjutkan ke langkah selanjutnya, yaitu
rapat pembentukan.
3)
Rapat
Pembentukan
Dalam hal ini rapat sangat penting oleh
karena itu rapat harus dihadiri oleh bebearapa pejabat atau petugas departemen
koperasi agar rapat bisa berjalan dengan lancar. Rapat juga dihadiri oleh
anggota yang ingin membentuk koperasi minimal 20 orang. Biasanya rapat
membicarakan tentang hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan koperasi dan
penyusunan AD / ART koperasi yang berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan ada.
4)
Pengajuan
Permohonan Untuk mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
Para pendiri mengajukan permintaan
pengesahan badan hukum kepada kepala kantor Departemen Koperasi, Pengusaha
Kecil artau Menengah (PKM) dengan beberapa lampiran yang telah dibuat. Setelah
itu pengurus harus menyediakan dan mengisi Buku Daftar Anggota dan Buku
Pengurus sebagai tanda bukti keanggotaan/pengurus, selanjutnya Kepala
Kantor dan PKM Kabupaten segera memberikan Surat Tanda Penerimaan yang
ditandatangani dan diberi tanggal, kepada pendir/ pengurus koperasi.bersamaan
dengan itu pejabat segera mencatatkan koperasitadi dalam Buku
Pencatatan.
5)
Pendaftaran
Koperasi Sebagai Badan Hukum
Pejabat Kopersi setempat wajib
mengadakan penilitian dengan jalan mengadakan peninjauan dan pemeriksaan
setempat selama 2 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan tadi. Jika telah
memenuhi persyaratan maka pejabat akan mengajukan persetujuan kepada Pejabat
yang berwenang memberikan pengesahan badan hukum koperasi. Dan yang
melakukan penilitian terhadap anggaran dasar adalah PKM, Sekretaris Jendral
Departemen Koperasi dll.
6)
Pengesahan Akte
Pendirian
Pelaksanaan pengesahan akte pendirian dilakukan
dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan terhitung sejak penerimaan permohonan
pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan perjabat terkait harus
telah memberikan jawaban atas pengesahannya
.
4.
Badan hukum koperasi
Undang-undang mengenai
Perkoperasian yang menjadi acuan Pendirian Badan Hukum Koperasi adalah
Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, kini dihapuskan dengan
munculnya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 yang baru.
Dahulu Anggaran Dasar
Koperasi dibuat oleh Pejabat Kementerian Koperasi, tetapi sejak adanya
Keputusan Menteri nomor 98 tahun 2004, tugas tersebut dialihkan ke Notaris yang
diangkat sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi.
daftar putaka:
http://harrytandiono.blogspot.co.id/2013/04/langkah-langkah-mendirikan-koperasi.html
daftar putaka:
http://harrytandiono.blogspot.co.id/2013/04/langkah-langkah-mendirikan-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar