Jumat, 16 Oktober 2015

Bab 2 Ekonomi Koperasi



Bab II
1.   Pengertian koperasi

Koperasi menurut sejarah.
Koperasi mengandung makna kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama. Ada juga yang mendefinisikan koperasi dala makna lain. Menurut Enriques, pengertian koperasi adalah menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand it hand).DI indonesia disebut kerja sama atau menurut Notoatmojo disebut gotong royong yang telah dikenal oleh Indonesia sejak tahun 2000 SM. Istilah gotong royong diberbagai daerah seperti tapanuli disebut Marsiurupan, di Minahasa disebut mapalus kobeng, di Sumba "Pawonda", di Ambon "Masohi", di Jawa barat "Liliuran" dan Madura "Long tinolong" dan di Sumatera Barat "Julojulo" dan di Bali "Subak".

Koperasi menurut Moh Hatta
Moh. Hatta mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘semua buat seorang seorang buat semua’.”

Koperasi menurut UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Jadi, koperasi adalah badan usaha yang mempunyai anggota (orang seseorang atau badan hukum) koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi dan untuk memperbaiki ekonomi anggotannnya ber asas kekeluargaan.

Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
a.       Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
b.      Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

2.   Tujuan koperasi
Dalam peraturan perundang-undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah:
·         Memajukkan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members of cooperatives and community)
·         Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in building a national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.

3.   Prinsip koperasi
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
1)      Swadaya
2)      Daerah kerja tak terbatas
3)      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4)      Tanggung jawab anggota terbatas
5)      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6)      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
1)      Swadaya
2)       Daerah kerja terbatas
3)      SHU untuk cadangan
4)      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5)      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6)      Usaha hanya kepada anggota
7)      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
1)      Pengawasan secara demokratis
2)      Keanggotaan yang terbuka
3)      Bunga atas modal dibatasi
4)      Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5)      Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6)      Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7)      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8)      Netral terhadap politik dan agama

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
1)      Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2)      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3)      Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4)      Adanya pembatasan bunga atas modal
5)      Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6)      Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7)      Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.


Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
1)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3)      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4)      Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5)      Kemandirian
6)      Pendidikan perkoperasian
7)      Kerja sama antar koperasi




daftar pustaka:

Bab 1 Ekonomi Koperasi



Bab I
1.   Konsep Koperasi Barat

Koperasi dalam konsep barat ini adalah sebuah organisasi swasta yang sengaja dibentuk secara sukarela oleh orang-orang atau sekumpulan orang yang mempunyai kepentingan yang sama untuk mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan feedback bagi seorang anggota koperasi maupun perusahaan koperasinya.
Dan dalam konsep koperasi barat ini pasti mempunyai kekuatan dan kelemahan dalam mengatur konsep ini, seperti kekuatannya dalam konsep ini adalah “Keinginan individu yang dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antara sesama anggota, Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi”. Dan kelemahan dalam konsep ini adalah “Semua resiko yang di dapat ditanggung bersama (seluruh anggota).


Konsep koperasi sosiatif

Koperasi dalam konsep koperasi sosiatif ini direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan sengaja dibentuk dengan tujuan merasionalkan atau melancarkan  produksi sehingga digunakan untuk menunjang perencanaan nasional.
Jadi, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi koperasi dalam konsep ini merupakan subsistem dari sistem sosialisme yang digunakan untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis komunis.
Dan konsep ini pun mempunyai kekuatan dan kelemahan dalam mengatur konsep ini, seperti:
Kekuatan:
a)      Dibentuk untuk menunjang perencanaan nasional.
b)      Direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah sehingga koperasi ini merupakan tanggung jawab pemerintah.
Kelemahan:
a)      Koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan susbsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis komunis.

Konsep koperasi negara berkembang

Koperasi yang sudah berkembang mempunyai ciri sendiri, yaitu dominasi dengan campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Dan dalam konsep ini juga menjelaskan tujuan koperasi dibentuk, seperti meningkatka kondisi sosial ekonomi anggotannya.
            Dan setiap konsep pasti mempunyai kekuatan dan kelemahannya, mari kita simak kekuatan dan kelemahan dari konsep koperasi negara berkembang yaitu:
            Kekuatan:
a)      Dapat meningkatkan kondisi social ekonomi anggotannya.
b)      Negaranya ikut campur tangan dalam menjalankan koperasi.
c)      Adanya dominasi campur tangan pemerintah dalam pengembangan dan perencanaan koperasi.

            Kelemahan:
a)      Tidak semua anggota koperasi ikut berpartisipasi dalam pengembangan koperasi tersebut.
  

2.   Latar belakang aliran koperasi
Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi

Perbedaan ideologi dalam suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomian, sehingga aliran koperasi yang digunakannya pun juga berbeda. Begitu juga sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun juga akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
                                                        i.            - Ideologi : liberalisme/kapitalisme
- Sistem perekonomiannya : liberal
- Aliran koperasi : yardstick

                                                      ii.            - Ideologi : komunisme/sosialisme
- Sistem perekonomiannya : sosialis
- Aliran koperasi : sosialis

                                                    iii.            - Ideologi : bukan liberalisme dan komunisme
- Sistem perekonomiannya : campuran
- Aliran koperasi : persemakmuran (commonwealth)


Aliran Koperasi
Aliran koperasi dibagi menjadi 3, yaitu:
a.       Aliran Yardstick
Aliran ini menyatakan bahwa koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, mentralisasikan dan mengoreksi. Tapi aliran ini juga menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam sistem dan struktur perekonomiannya. Pemerintah tidak campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi ditengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak ditangan anggota koperasi itu sendiri. Pengaruh aliran ini sangat kuat terutama dinegara Barat dimana industri berkembang dengan pesat serta pada negara yang ber-ideologi dan menganut sistem liberalisme. Contoh: Amerika, Perancis, Jerman, Belanda, Swedia, dan lain-lain.

b.      Aliran Sosialis

Aliran ini menyatakan bahwa koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Selain itu juga mudah untuk menyatukan masyarakat melalui organisasi koperasi. Pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik. Pengaruh aliran ini sangat kuat terutama dinegara Eropa Timur dan Rusia. Contoh : Rumania, Kroasia, Albania, Polandia, Ceko, dan lain-lain.


c.       Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

Aliran ini menyatakan bahwa koperasi merupakan alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi juga menjadi wadah ekonomi rakyat yang strategis, dimana rakyat yang menjadi peran utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Peran pemerintah dengan koperasi dalam aliran ini bersifat kemitraan. Pemerintah juga bertanggungjawab dan berupaya agar pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

                                                           


3.   Sejarah perkembangan koperasi

Sejarah Lahirnya Koperasi
·       Pada tahun 1844 : di Rochdale, Inggris, terlahir koperasi modern yang berkembang dewasa.
·       Pada tahun 1852 : jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
·       Pada tahun 1862 : dibentuk Pusat Koperasi Pembelian atau " The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
·       Pada tahun 1818-1888 : koperasi berkembang di Jerman dan dipelopori oleh Ferdinan Lassale, Fredrich W. Raiffesen.
·       Pada tahun 1808-1883 : koperasi berkembang di Denmark dan dipelopori oleh Herman Schulze.
·       Pada tahun 1896 : di London terbentuk International Cooperative Alliance (ICA), maka koperasi sudah menjadi suatu gerakan internasional.

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
·       Pada tahun 1895 : di Leuwiliang, didirikan koperasi di Indonesia untuk pertama kali dengan nama  Sukoco ("Seratus Tahun Koperasi di Indonesia"). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto, dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No.14 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, yang diberi nama "De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden" atau yang berarti "Bank Simpan Pinjam para 'priyayi' Purwokerto". Dalam bahasa inggrisnya dikenal dengan "the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants".
·       Pada tahun 1920 : diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr.JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
·       Pada tanggal 12 Juli 1947 : diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
·       Pada tahun 1960 : Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
·       Pada tahun 1961 : diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
·       Pada tahun 1965 : Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.14  tahun 1965, dimana Prinsip Nasakom (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Pada tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
·       Pada tahun 1967 : Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.




daftar pustaka:

ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/.../BAB+I.ppt